POJOKSATU.id - Polemik besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati kembali menjadi perhatian publik.
Pernyataan Bupati Pati yang menyebut penghasilan PPPK Paruh Waktu “lebih baik” dibanding saat masih honorer memunculkan harapan baru.
Namun, di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa nominal gaji tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati.
Baca Juga: KPK Terbang ke Arab Saudi Bawa Auditor BPK, Ada Apa di Balik Kasus Kuota Haji 2024?
Isu ini mengemuka seiring penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu.
Status baru yang disandang para pegawai ini dinilai memberi kepastian kerja, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK
Pemerintah Kabupaten Pati telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 3.523 PPPK Paruh Waktu dari berbagai formasi.
Baca Juga: Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Segini Perbedaanya dengan Tahun 2025!
Meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
Dengan status PPPK Paruh Waktu, para pegawai tidak lagi berstatus honorer.
Meski demikian, skema kerja dan penghasilan mereka berbeda dengan PPPK penuh waktu, terutama dari sisi besaran gaji dan jam kerja.
Bupati Pati Bicara Soal Penghasilan
Saat ditanya mengenai nominal gaji PPPK Paruh Waktu, Bupati Pati Sudewo tidak menyebutkan angka pasti.
Ia menegaskan bahwa penggajian dilakukan melalui APBD Kabupaten Pati dan teknisnya berada di tangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Penggajian melalui APBD. Yang tahu teknis BPKAD. Yang jelas kalau pendidikan lebih dari yang selama ini mereka terima,” ujar Sudewo dikutip dari Murianews, 17 Desember 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya kenaikan penghasilan dibanding saat masih honorer.
Meskipun pemerintah daerah belum membuka rincian nominal secara terbuka.
Fakta di Lapangan Masih di Bawah UMK
Berbagai laporan dari PPPK Paruh Waktu yang diterima media menyebutkan bahwa gaji yang diterima berada di kisaran Rp1,5 juta per bulan atau bahkan kurang.
Angka ini berada di bawah UMK Pati yang telah ditetapkan lebih dari Rp2,3 juta.
Kondisi ini memunculkan keluhan di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Sebagian mengakui adanya peningkatan pendapatan, namun menilai jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup layak.
Khususnya bagi pegawai yang telah berkeluarga.
Alasan Penyesuaian APBD
Pemkab Pati menyebut keterbatasan APBD sebagai salah satu alasan utama penentuan gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Niat Selamatkan Landak Jawa hingga Berkembang Biak, Petani di Madiun malah Justru Masuk Penjara
Seluruh pembiayaan penggajian dibebankan pada APBD, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal.
Bupati Pati juga sempat menyinggung opsi pengelolaan keuangan daerah agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan gaji PPPK Paruh Waktu tidak lepas dari kondisi keuangan daerah secara menyeluruh.
Harapan PPPK Paruh Waktu ke Depan
Banyak PPPK Paruh Waktu berharap status ini menjadi pintu masuk menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Pemerintah pusat sendiri membuka peluang penataan lanjutan dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Juga: Janji Balas Dendam Bencana! 2.603 Rumah Dibangun Bulan Ini, Mampukah Pemerintah Kejar Deadline?”
Meski telah mendapatkan kepastian status, persoalan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Selama gaji PPPK Paruh Waktu di Pati masih berada di bawah UMK, tuntutan peningkatan penghasilan diperkirakan akan terus mengemuka.***




