POJOKSATU.id - Peralihan status dari guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa harapan baru, terutama terkait peningkatan kesejahteraan.

Namun, apakah guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK langsung berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13?

Pertanyaan ini ramai diperbincangkan di berbagai forum guru, mulai dari ruang Info GTK hingga media sosial.

Tak sedikit guru yang mengira bahwa perubahan status ke ASN PPPK secara otomatis diikuti oleh pencairan seluruh hak keuangan, termasuk TPG penuh.

Baca Juga: Jelang Nataru, Guru Sertifikasi Terima Tunjangan Rp5 Juta Lebih dari TPG THR 100 Persen

Padahal, regulasi yang berlaku menunjukkan bahwa tidak semua hak tersebut langsung melekat begitu SK PPPK terbit.

Secara prinsip, guru PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan ASN lainnya dalam hal penerimaan TPG.

Artinya, guru PPPK berhak memperoleh TPG 100 persen sebagaimana guru PNS.

Namun hak tersebut tidak serta-merta cair hanya karena status kepegawaian berubah.

Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mulai Cair, Guru Bersyukur tapi Belum Merata Nasional

Ada serangkaian persyaratan administratif dan akademik yang tetap harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama penerimaan TPG adalah kepemilikan sertifikat pendidik.

Selain itu, guru PPPK wajib memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan, mengajar pada bidang yang linier dengan sertifikasinya, serta memastikan seluruh data tercatat valid dalam sistem Dapodik dan Info GTK.

Jika salah satu aspek tersebut bermasalah, TPG tidak dapat dicairkan meski guru telah resmi berstatus ASN PPPK.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 2025 Cair Bertahap, Ini Alasan Guru Baru Terima Dua Bulan

Banyak guru honorer yang baru diangkat masih beranggapan bahwa TPG akan langsung diberikan sejak bulan pertama bertugas sebagai PPPK.

Kenyataannya, pencairan TPG tetap mengikuti siklus verifikasi nasional.

Guru PPPK peralihan harus menunggu proses validasi data hingga terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran.

Apabila SKTP terbit di tengah tahun berjalan, maka pencairan TPG biasanya baru dapat dilakukan pada periode atau semester berikutnya.

Inilah yang sering menimbulkan kesan seolah-olah TPG terlambat dibayarkan, padahal sistem memang berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Madrasah Non ASN Jika Tidak Mendapat GBPNS dan BSU Kemenag 2025!

Berbeda dengan TPG, gaji ke-13 memiliki mekanisme yang lebih sederhana.

Guru PPPK, termasuk yang baru diangkat, pada prinsipnya berhak menerima gaji ke-13 selama namanya tercatat dalam daftar pembayaran ASN di pemerintah daerah dan didukung oleh alokasi anggaran.

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan.

Namun perlu dicatat, gaji ke-13 tidak otomatis mencakup TPG.

Jika pada saat perhitungan gaji ke-13 TPG belum ditetapkan atau belum dicairkan, maka komponen tersebut tidak masuk dalam perhitungan.

Baca Juga: Protes Netizen vs Fakta! Dana Desa Dinilai Tak Bermanfaat, Kemensos Tunjukkan BLT Tahap 4 Cair Akhir 2025

Hal ini kerap menjadi sumber kesalahpahaman di kalangan guru PPPK peralihan.

Dalam praktiknya, waktu pencairan TPG sangat bergantung pada terbitnya SKTP dan hasil validasi Info GTK.

Guru yang diangkat setelah periode penerbitan SKTP berjalan harus menunggu siklus berikutnya agar hak TPG dapat dibayarkan.

Karena itu, pemantauan data secara berkala menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Masih adanya guru PPPK yang belum menerima TPG umumnya disebabkan oleh persoalan teknis, seperti SKTP yang belum terbit, beban kerja yang belum dinyatakan valid, linieritas mengajar yang belum sesuai, atau kesalahan pengisian data pada Dapodik dan Info GTK.

Baca Juga: Naik 3 Persen, Ini Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Tahun 2026!

Seluruh faktor ini dapat menghambat proses pencairan meskipun status kepegawaian sudah ASN PPPK.

Pemerintah mengimbau guru PPPK untuk aktif memastikan kelengkapan dan keakuratan data setiap semester.

Dengan memahami mekanisme dan aturan yang berlaku, guru diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi keliru serta dapat menempatkan ekspektasi secara realistis.

Peralihan status ke PPPK memang membuka jalan menuju kesejahteraan yang lebih baik, tetapi tetap membutuhkan kesabaran dalam menunggu proses administrasi berjalan hingga tuntas.

***