POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 masih berlangsung di berbagai daerah hingga pertengahan Desember.
Meski administrasi di tingkat pusat telah dinyatakan rampung, realisasi pencairan di lapangan belum sepenuhnya merata.
Kondisi ini membuat sebagian guru masih menunggu hak profesinya masuk ke rekening masing-masing.
Sejumlah pemerintah daerah masih menyelesaikan tahapan teknis pencairan, mulai dari verifikasi data hingga penyesuaian jadwal pembayaran.
Baca Juga: Gelar Konsolidasi Demokrat Tatap 2029
Padahal, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan TPG Triwulan 4 tercatat telah terbit sejak 19 November 2025.
Artinya, dari sisi regulasi pusat, tidak ada lagi kendala berarti.
Perbedaan kecepatan pencairan antarwilayah pun tak terhindarkan.
Beberapa daerah dilaporkan telah menyalurkan TPG, bahkan sekaligus merapel pembayaran Triwulan 3 dan 4.
Guru non-ASN menjadi kelompok yang relatif lebih cepat menerima pencairan di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Bima.
Informasi ini menjadi angin segar bagi guru di wilayah lain yang hingga kini masih menanti realisasi pembayaran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pencairan TPG memang dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan daerah.
Karena itu, keterlambatan di satu wilayah tidak serta-merta menandakan adanya masalah kebijakan di tingkat pusat.
Guru diminta tetap memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat sembari memastikan data kepegawaiannya telah valid.
Baca Juga: Naik 3 Persen, Ini Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Tahun 2026!
Di luar TPG reguler, perhatian guru tahun ini juga tertuju pada isu TPG THR 100 persen.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah menjadi daerah pertama yang mencairkan TPG THR secara penuh untuk guru SMA dan SMK.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di berbagai forum guru dan media sosial, memunculkan harapan sekaligus pertanyaan dari pendidik di daerah lain.
Pemerintah daerah diimbau menyampaikan konfirmasi resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: RS Hermina Depok Kenalkan Terapi Sel Punca sebagai Solusi Medis Aman dan Berizin Resmi
Sebab, pencairan THR TPG sangat bergantung pada pemenuhan kriteria penerima dan kesiapan anggaran daerah, meski dukungan dari pemerintah pusat telah disiapkan.
Di tengah dinamika pencairan tersebut, beredar pula sebuah dokumen yang diklaim sebagai petunjuk teknis (juknis) TPG THR 2025.
Dokumen itu sempat membuat bingung banyak guru karena tampilannya menyerupai regulasi resmi.
Namun, klarifikasi kemudian menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan juknis pencairan.
Dokumen yang dimaksud ternyata merupakan surat dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Isinya berkaitan dengan permintaan data dan dokumentasi dari pemerintah daerah, bukan pedoman teknis pembayaran TPG THR.
Surat tersebut bersifat administratif dan menjadi bagian dari proses pendataan, bukan dasar pencairan langsung ke guru.
Surat itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru ASN tertentu berhak menerima TPG atau Tunjangan Khusus Guru (Tamsil) satu bulan penuh, terutama bagi mereka yang tidak memperoleh tambahan penghasilan lain seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Ini Daftar Bank Penyalur KKS Baru per Daerah di Seluruh Indonesia
Bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima TPP, pemerintah pusat menyiapkan dukungan pembiayaan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Skema ini dirancang agar hak guru tetap terpenuhi meski kemampuan fiskal daerah terbatas.
Kementerian Dalam Negeri pun berperan menghimpun data guru yang memenuhi kriteria agar penyaluran tepat sasaran.
Adapun juknis resmi TPG THR 2025 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: KKS Baru Sudah Aktif? Cek Bank Penyalur Resmi Bansos yang Berlaku Saat Ini
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru dan dosen dengan gaji pokok bersumber dari APBN atau APBD yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP berhak memperoleh THR berupa satu bulan TPG.
Ketentuan ini memperkuat posisi guru secara hukum dan menjadi acuan resmi yang harus digunakan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh guru itu sendiri.
Dengan adanya PMK tersebut, guru diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh dokumen tidak resmi yang beredar di media sosial.
***



