POJOKSATU.ID - Surat pendataan tenaga non-ASN tahun 2025 mendadak memicu kehebohan di kalangan honorer.

Informasi yang beredar luas, termasuk diberitakan salah satu media, membuat banyak tenaga honorer khawatir kebijakan ini akan berdampak langsung pada status kerja mereka.

Terutama peluang diangkat sebagai PPPK atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Isu ini ramai diperbincangkan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Dompu dan wilayah lainnya.

Baca Juga: HEBAT! 33 ASN Jawa Tengah Raih Abdi Nagari Award 2025, Sekda Tekankan Inovasi Layanan Publik

Seiring dengan instruksi pemerintah pusat agar pendataan non-ASN segera dituntaskan sebelum akhir 2025.

 

Apa Itu Pendataan Non-ASN?

Pendataan non-ASN merupakan proses pencatatan seluruh tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Pendataan ini dilakukan oleh instansi masing-masing dan dikoordinasikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menegaskan bahwa tujuan utama pendataan non-ASN adalah untuk memetakan jumlah, sebaran.

Baca Juga: Wajib Dibaca Pelamar! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan, dan Bobot Penilaian PPPK BGN 2025

Serta status tenaga honorer sebagai dasar penyusunan kebijakan penataan ASN, termasuk seleksi PPPK.

Pendataan ini bukan jaminan otomatis pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.

 

Mengapa Surat Pendataan Non-ASN 2025 Jadi Heboh?

Kehebohan muncul setelah terbitnya surat edaran atau instruksi resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan/atau BKN.

Yang menekankan agar penataan honorer diselesaikan secepatnya dan tidak ditunda hingga melewati 2025.

Surat tersebut meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data non-ASN.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Resmi Meliris, Tahapan Seleksi hingga Penentuan Kelulusan PPPK Tahun 2025, Peserta Wajib Simak

Batas waktu yang ketat membuat banyak honorer khawatir akan nasib mereka jika tidak terdata atau terlambat masuk dalam inventarisasi resmi.

 

Kasus di Dompu dan Daerah Lain

Di Kabupaten Dompu, pemerintah daerah mulai melakukan pendataan ulang tenaga non-ASN dan mewajibkan hasil inventarisasi diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, sekitar awal Desember 2025.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya penyelamatan bagi honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK sebelumnya, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Ketentuan Masa Sanggah PPPK BGN 2025 Resmi Dirilis, Ini Aturan Lengkapnya

Namun, di sisi lain, langkah cepat ini justru memunculkan kecemasan di kalangan honorer terkait kejelasan status mereka.

 

Reaksi Honorer, Takut Salah Data, Takut Tersingkir

Banyak honorer mengaku resah karena pengalaman pendataan non-ASN sebelumnya.

Pada pendataan nasional Oktober 2022, tidak sedikit tenaga honorer yang tidak masuk data BKN, sehingga kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak, BKN dan DPR Bahasa Soal Isu Seleksi 2026, Benarkah Jadi Penentu Nasib Status PPPK?

Selain itu, pendataan non-ASN juga sempat diwarnai polemik terkait data tidak valid atau honorer bodong, yang berdampak pada kepercayaan honorer terhadap proses pendataan ulang.

Konteks Nasional Penataan Honorer

Secara nasional, pemerintah telah menargetkan penataan tenaga honorer/non-ASN selesai pada akhir 2024–2025 sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Inti kebijakan tersebut adalah menghapus status honorer dan menggantinya dengan sistem ASN melalui jalur PPPK. Namun, proses transisi ini tidak berjalan mulus di semua daerah.

Masih banyak honorer yang belum terdata atau belum mengikuti seleksi PPPK, sehingga pendataan lanjutan pada 2025 kembali dilakukan.

 

Penegasan BKN, Pendataan Bukan Pengangkatan

BKN kembali menegaskan bahwa pendataan non-ASN hanya bersifat administratif untuk manajemen data dan perumusan kebijakan.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Setara ASN Penuh, Gaji Minimal Honorer dan Kenaikan Gaji 2026

Pendataan tidak otomatis berarti pengangkatan menjadi ASN atau PPPK.

Keputusan pengangkatan tetap harus melalui mekanisme seleksi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Surat pendataan non-ASN 2025 memicu kehebohan karena menyangkut kepastian status ribuan honorer.

Meski pendataan ini penting untuk penataan ASN nasional, honorer perlu memahami bahwa proses tersebut bukan jaminan langsung menjadi PPPK.

Baca Juga: Simulasi Single Salary ASN, Gaji Bersih PPPK Berpotensi Lebih Tinggi dari PNS, Ini Gambaran Take Home Pay-nya

Ketelitian pendataan dan transparansi kebijakan menjadi kunci agar penataan honorer berjalan adil dan tidak merugikan tenaga non-ASN.***