POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak hanya diberikan pemerintah kepada guru ASN saja.
Guru Non ASN yang sudah bersertifikasi juga berhak untuk mendapatkan TPG.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru Non ASN untuk mendapatkan TPG, di antaranya:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki nomor registrasi guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja
Baca Juga: Ribuan Honorer Tersisih PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Terbaru dari Kabid GTK Cianjur
4. Aktif mengajar sebagai guru maple atau guru kelas pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
5. Berusia maksimal 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas
7. Memiliki nilai kinerja minimal baik
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai
Baca Juga: Deadline Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Usulan NIP PPPK Paruh Waktu yang Terlambat Ditolak
Selain persyaratan di atas, ternyata ada satu syarat yang juga harus dipenuhi oleh bapak ibu guru Non ASN.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Puslapdik Kemendikdasmen.
Puslapdik menjelaskan bahwa guru Non ASN di daerah wajib mmeiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah.
Persyaratan ini ditetapkan untuk mendorong tanggung jawab pemda dalam meningkatkan kesejahteraan guru di wilayahnya.
Baca Juga: Prabowo Perluas MBG: Guru, Ustadz, dan Tenaga Honorer Kini Ikut Mendapatkan Manfaat
Diungkap oleh Puslapdik, bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 banyak guru yang tidak mendapatkan pendapatan daerah tetapi menerima TPG.
Kondisi ini banyak ditemukan saat peralihan guru Non ASN menjadi PPPK Ketika membuat SPMT.
Guru yang bersangkutan tidak memperoleh pendapatan dari pemerintah daerah dan sudah meneriam TPG Triwulan 1.
Jika ada kondisi seperti ini maka guru yang bersangkutan harus mengembalikan dana TPG yang telah diterima.
Proses pengembalian bisa dilakukan melalui pemerintah daerah.
Guru yang juga harus mengembalikan dana TPG adalah yang menerima kelebihan pembayaran.
***



