POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Lewat Surat Edaran bernomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025, BKN menegaskan bahwa masa penyelesaian administrasi tinggal menyisakan hitungan hari saja.
Edaran tersebut menjadi alarm bagi instansi yang hingga kini belum merampungkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) maupun pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK).
Dengan batas akhir pada 20 Desember 2025, para honorer yang tengah menunggu penetapan sebagai PPPK Paruh Waktu harus bergegas memastikan seluruh persyaratan telah tuntas.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bukanlah kebijakan baru. Program ini merupakan kelanjutan dari penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Dasarnya tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memperjelas definisi PPPK Paruh Waktu, yaitu ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah menyesuaikan kemampuan fiskal instansi.
Kebijakan ini dirancang untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, menjawab kebutuhan ASN di berbagai sektor, serta memberi kepastian status bagi pegawai yang selama ini bekerja tanpa kejelasan posisi.
Namun skema ini tidak terbuka untuk semua honorer. Pemerintah membatasi hanya pada dua kelompok, yaitu peserta CPNS 2024 yang tidak lulus serta peserta PPPK 2024 yang mengikuti seluruh tahapan namun gagal mengisi formasi.
Baca Juga: Usai Telusuri Aset WO Ayu Puspita, Polisi Sebut Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Sistem pengangkatannya pun dibuat ketat.
Setelah instansi mengusulkan kebutuhan dan formasi ditetapkan oleh Menpan RB, usulan penetapan NIP wajib diproses maksimal tujuh hari kerja sejak formasi terbit.
Banyak instansi tidak menyadari bahwa rentang waktu ini sangat singkat, sehingga penumpukan penyelesaian administrasi tak terelakkan.
Melalui edaran terbaru, BKN menegaskan bahwa jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu disesuaikan kembali karena tingginya jumlah instansi yang belum menuntaskan DRH dan usulan NIP.
Baca Juga: Menanti CPNS 2026, Pemerintah Beri Isyarat Soal Waktu dan Prioritas Formasi
Pengisian DRH kini masih dibuka hingga 15 Desember 2025, sedangkan usul penetapan NIP hanya diterima sampai 20 Desember 2025.
BKN mengingatkan bahwa sistem akan menutup akses secara otomatis setelah tanggal tersebut, tanpa ada peluang untuk perpanjangan.
Sementara itu, penetapan NIP oleh BKN akan dilanjutkan hingga 24 Desember 2025.
Dengan kondisi saat ini, waktu efektif yang tersisa tinggal delapan hari.
Bagi honorer yang telah lama menunggu kepastian, keterlambatan instansi dalam mengunggah data dapat berujung fatal.
Baca Juga: Viral! Prabowo Tegur Paspampres di Aceh yang Dorong Warga Hendak Foto, Reaksinya Bikin Netizen Heboh
Jika usulan tidak masuk hingga batas waktu, penetapan sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun ini otomatis batal.
BKN juga meminta instansi yang sudah menerima persetujuan teknis NIP untuk segera menerbitkan SK pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dokumen tersebut harus mulai berlaku per 1 Januari 2026 agar PPPK Paruh Waktu bisa langsung mulai bertugas di awal tahun anggaran.
Situasi ini membuat sebagian instansi bergerak cepat, namun tak sedikit pula yang masih tertinggal.
Bagi honorer yang menjadi calon PPPK Paruh Waktu, koordinasi intensif dengan instansi masing-masing kini menjadi kunci agar proses tidak terhambat.
***



