POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan Desember 2025, pertanyaan soal pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 kembali ramai disuarakan para guru.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku dan telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah.
Ketentuan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Wagub Dimyati Blusukan ke Pandeglang, Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Tak Mampu
Dalam aturan tersebut dijelaskan, guru ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dari pemerintah daerah berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji pokok yang dibayarkan melalui skema THR dan gaji ke-13.
Artinya, selain THR dan gaji ke-13 rutin, guru dalam kategori tersebut akan menerima tambahan penghasilan yang nilainya setara satu kali TPG.
Namun demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hak ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh guru. Ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pemprov Banten Gandeng TNI dan Industri Gerakkan Penghijauan Besar-besaran
Beberapa di antaranya adalah status sebagai ASN, kepemilikan sertifikat pendidik, tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah, serta data guru telah diajukan dan diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui mekanisme resmi.
Terkait mekanisme penyaluran, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan data guru yang memenuhi syarat kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya diverifikasi dan diteruskan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Baca Juga: Konflik PBNU Memanas, Gus Yahya Klaim Dirinya Masih Menjabat Jadi Ketua Umum PBNU
Hingga saat ini, 356 pemerintah daerah tercatat telah menyampaikan data, meski belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan nasional THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tersebut. ***




