POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun, keluhan guru dari berbagai daerah semakin ramai.

Banyak laporan menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum juga cair meski tugas administrasi, pengisian data, hingga pemenuhan jam mengajar sudah diselesaikan sejak awal semester.

Keterlambatan pencairan tahun ini bahkan disebut sebagai salah satu yang paling lambat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Klarifikasi Resmi BNPB Sebut Bukan Truk Kami!, Begini Fakta di Balik Insiden Pembakaran Truk Aceh Utara

Sehingga menimbulkan kecemasan karena guru sangat mengandalkan TPG untuk kebutuhan keluarga menjelang liburan dan pergantian tahun.

Penyaluran TPG Tahun Ini Lebih Lambat dari Biasanya

Pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian daerah sudah mulai menerima TPG pada pertengahan hingga akhir Desember.

Namun tahun ini berbeda.

Baca Juga: Ada Aturan Khusus Pencairan TPG Bagi Guru yang Terdampak Bencana? Begini Info dari Mendikdasmen!

Banyak wilayah melaporkan bahwa hingga memasuki pekan kedua Desember, belum ada tanda-tanda pencairan.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengakui bahwa penyaluran tahun ini memang bergerak lebih lambat karena sejumlah kendala teknis, administratif, dan sinkronisasi data.

Penyaluran yang seharusnya bisa dimulai sejak awal Desember tertunda karena berkas guru tidak dapat diverifikasi otomatis oleh sistem, sehingga perlu perbaikan manual oleh dinas dan operator.

Masalah Validasi Data Jadi Faktor Utama Keterlambatan

Puslapdik menegaskan bahwa validasi data merupakan penyebab terbesar lambatnya penerbitan SKTP.

Sistem tidak akan menerbitkan SKTP jika ditemukan ketidaksesuaian dalam data guru, baik terkait jam mengajar, status kepegawaian, pendapatan tetap daerah, maupun riwayat pendidikan.

Tahun ini, validasi menjadi jauh lebih ketat karena ribuan data terbukti bermasalah, seperti NUPTK tidak aktif, kesalahan penulisan identitas, hingga data Inpassing yang belum diperbarui.

Tanpa SKTP, KPPN tidak dapat menyalurkan TPG, meskipun guru telah memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.

Akibatnya, banyak guru yang harus menunggu lebih lama hanya karena data administratif tidak sesuai.

Verval SK Inpassing Menjadi Penyumbang Keterlambatan Terbesar

Penyebab lain yang sangat signifikan adalah verval besar-besaran terhadap ratusan ribu SK Inpassing.

Baca Juga: Bu Walikota Banda Aceh Menangis, Jenazah Banyak Belum Dievakuasi 14 Hari, Tak Juga Darurat Nasional

Puslapdik menemukan banyak ketidaksesuaian data, mulai dari masa kerja yang tidak wajar, gaji pokok tidak sesuai standar, hingga dokumen pendukung yang tidak sinkron.

Proses koreksi data ini membutuhkan waktu lama karena setiap dokumen harus dicocokkan dengan data resmi seperti ijazah dan riwayat kerja.

Dampaknya, SKTP guru yang seharusnya sudah layak terbit justru tertahan karena sistem mendeteksi ketidakvalidan Inpassing.

Baca Juga: TPG Seharusnya Cair Desember, tetapi Data Inpassing Bermasalah! Ini Dampak yang Langsung Dirasakan Guru

Guru yang tidak merasa bermasalah pun terkena imbas karena sistem tidak bisa melanjutkan proses sebelum data Inpassing benar-benar valid.

Peralihan Guru Non-ASN ke PPPK yang Lambat Diperbarui Memperpanjang Proses

Banyak guru melaporkan TPG mereka tertahan karena status kepegawaian belum diperbarui oleh dinas pendidikan.

Baca Juga: INFO Pengumuman Kelulusan Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025!

Guru yang sudah memiliki SK dan SPMT PPPK sejak semester dua masih terbaca sebagai Non-ASN karena data tidak segera diinput.

Ketidaksinkronan status ini membuat sistem tidak bisa menentukan jenis TPG yang seharusnya diterima guru, sehingga penerbitan SKTP tertunda.

Masalah ini bukan hanya memperlambat pencairan, tetapi juga bisa menyebabkan risiko lebih bayar, yaitu ketika guru menerima TPG Non-ASN tetapi sudah menerima hak kepegawaian sebagai PPPK.

Jika tidak segera diperbaiki, masalah administratif ini bisa menjadi temuan audit.

Sebagian Daerah Terlambat Menginput Data Usulan sebelum 5 Desember

Selain kendala teknis, banyak dinas pendidikan terlambat mengusulkan guru penerima TPG sebelum batas waktu 5 Desember.

Hanya usulan yang masuk sebelum batas tersebut yang bisa diproses sebagai pencairan tahun berjalan.

Usulan yang masuk setelahnya langsung masuk kategori carryover, sehingga pencairannya mundur hingga Maret 2026.

Baca Juga: JUKNIS Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025 Kembali Dirilis Kementerian Keuangan? Ternyata Ini Faktanya!

Dampaknya, guru yang sebenarnya memenuhi syarat terpaksa menunggu lebih lama hanya karena daerah terlambat menginput data ke SIMTUN.

Situasi ini memicu frustrasi karena guru tidak mendapat kejelasan dari pemerintah daerah terkait status usulan mereka.

Guru Diminta Segera Mengecek Validasi Data melalui SIMTUN dan SIM Tugu

Puslapdik meminta guru aktif memeriksa status SKTP via SIMTUN dan SIM Tugu.

Kedua sistem ini menunjukkan apakah data telah valid, apakah SKTP terbit, atau kendala apa saja yang menghentikan prosesnya.

Guru yang statusnya masih “dalam proses” pada pertengahan Desember harus segera menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan agar perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin.

Semakin dekat ke penutupan sistem nasional, semakin kecil peluang TPG bisa cair tahun ini.

TPG Lambat Bukan karena Tugas Guru, tetapi Masalah Administrasi yang Menumpuk

Keterlambatan TPG tahun ini membuktikan bahwa penyaluran tunjangan guru masih bergantung besar pada ketepatan administrasi.

Guru telah menyelesaikan kewajiban mengajar dan memenuhi beban kerja, tetapi pencairan tetap tertunda karena data tidak sinkron di berbagai level sistem.

Ke depan, perbaikan data harus dilakukan sejak awal semester untuk mencegah guru kembali menjadi korban lambatnya proses birokrasi.

TPG adalah hak guru, dan seharusnya penyalurannya dilakukan cepat, tertib, dan tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.***