POJOKSATU.id - Kabar kurang menggembirakan datang bagi guru Non-ASN di seluruh Indonesia.
Memasuki pertengahan Desember, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menegaskan bahwa usulan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN yang masuk setelah 5 Desember 2025 otomatis tidak dapat diproses sebagai pencairan tahun berjalan.
Seluruh usulan yang terlambat kini masuk kategori carryover, dan pembayarannya baru akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, yaitu sekitar Maret 2026.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Mobil MBG Kirain Injak Rem, Ternyata Gas hingga Timbulkan Insiden di SDN Kalibaru
Situasi ini menimbulkan kecemasan luas karena banyak guru sangat mengandalkan TPG sebagai penopang kebutuhan hidup, terutama menjelang akhir tahun.
Batas Waktu Sudah Ditutup, Sistem Tidak Bisa Lagi Menerima Usulan Baru
Puslapdik menegaskan bahwa batas usulan tanggal 5 Desember bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan.
Hal ini terjadi karena rangkaian pencairan TPG Non-ASN harus melalui proses verifikasi serta validasi SKTP yang maksimal diselesaikan pada 10 Desember.
Setelah itu, seluruh berkas harus masuk antrean KPPN sebelum tanggal 12 Desember agar pencairan dapat dilakukan.
Jika salah satu rangkaian tertunda, KPPN tidak dapat memproses pencairan karena sistem anggaran akan ditutup pada 14 Desember.
Baca Juga: Pasca Tabrak Puluhan Siswa SD Negeri Kalibaru 01 Cilincing, BGN Langsung Evaluasi Operasional MBG
Artinya, meskipun masih ada daerah yang mengirim usulan melewati batas waktu, sistem tidak lagi mampu menampungnya sehingga otomatis dialihkan sebagai carryover 2026.
Guru yang Diusulkan Terlambat Harus Bersiap Tidak Menerima TPG Tahun Ini
Bagi guru Non-ASN yang baru diusulkan setelah tanggal 5 Desember, kenyataan pahit harus diterima bahwa TPG tidak dapat cair pada tahun 2025.
Meskipun guru telah memenuhi semua syarat dan kelengkapan data, sistem pencairan tidak memungkinkan proses baru masuk karena waktu yang terlalu sempit.
Banyak guru berusaha meminta klarifikasi kepada dinas pendidikan dengan harapan adanya pencairan susulan.
Namun Puslapdik menegaskan bahwa secara teknis pencairan hanya dapat dilakukan untuk usulan yang sudah selesai diverifikasi dan masuk daftar SKTP sebelum 10 Desember.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa pengusulan tunjangan tidak boleh menunggu mendekati tenggat untuk menghindari kerugian bagi guru.
Keterlambatan Daerah Jadi Penyebab Utama Guru Masuk Carryover
Di balik banyaknya guru yang masuk daftar carryover, sebagian besar penyebabnya berasal dari dinas pendidikan yang terlambat menginput data ke SIMTUN.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun di Museum MACAN, Cara Baru Melukis Kesan Pergantian Tahun di Jakarta
Menurut data Puslapdik per 22 November, ada 9.830 guru Non-ASN yang sebenarnya sudah memenuhi syarat SKTP dan siap diproses.
Namun faktanya, banyak daerah baru mengajukan usulan mendekati atau bahkan setelah batas waktu.
Kurangnya disiplin administrasi membuat guru kehilangan kesempatan menerima TPG di tahun berjalan.
Baca Juga: Mengakhiri Tahun dengan Warna dan Ilusi, Serunya Berlibur di Magic Art 3D Museum Kota Tua Jakarta
Keterlambatan sinkronisasi SPMT, perubahan status kepegawaian, hingga jam mengajar yang tidak valid turut memperlambat penerbitan SKTP dan akhirnya mendorong banyak guru masuk carryover.
Peralihan Non-ASN ke PPPK yang Tidak Diperbarui Juga Menghambat SKTP
Banyak guru Non-ASN yang sebenarnya telah memiliki SK dan SPMT PPPK sejak semester dua namun status kepegawaian mereka belum diperbarui di tingkat dinas.
Ketidaktepatan ini membuat sistem masih membaca guru sebagai Non-ASN sehingga SKTP tidak dapat diterbitkan.
Guru yang seharusnya menerima TPG PPPK justru muncul sebagai penerima TPG Non-ASN, memicu masalah sistem dan memperlambat verval.
Masalah ini bukan hanya menghambat SKTP, tetapi juga membuka risiko lebih bayar ketika guru menerima dua sumber pendapatan sekaligus.
Puslapdik mencatat bahwa kesalahan ini telah terjadi berulang sejak tahun 2020 dan kembali muncul pada 2025 karena lemahnya pembaruan data di tingkat daerah.
Pendapatan Tetap Daerah Menjadi Alasan Banyak SKTP Ditolak
Pendapatan tetap dari pemerintah daerah merupakan syarat wajib penerima TPG Non-ASN.
Meski tidak ada nominal minimal yang ditetapkan, keberadaan pendapatan tetap harus terverifikasi dalam sistem.
Banyak daerah tetap mengusulkan guru yang tidak memiliki pendapatan tetap sehingga ketika proses verval dilakukan, SKTP mereka langsung ditolak atau ditunda.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Mobil MBG Kirain Injak Rem, Ternyata Gas hingga Timbulkan Insiden di SDN Kalibaru
Dalam beberapa kasus, guru yang sudah menerima TPG diminta mengembalikannya karena diketahui tidak memenuhi syarat sejak awal.
Situasi ini memperlihatkan bahwa kesalahan pengusulan dapat merugikan guru sekaligus berdampak pada pertanggungjawaban keuangan daerah.
Carryover Artinya Hak Tetap Dibayar, tetapi Jadwal Mundur ke 2026
Meskipun banyak guru merasa kecewa, carryover tidak berarti kehilangan hak.
Guru akan tetap menerima TPG-nya, namun pembayarannya dilakukan pada awal tahun anggaran berikutnya, diperkirakan sekitar Maret 2026.
Proses carryover dilakukan secara terpisah mengikuti anggaran tahun baru dan hasil verifikasi ulang.
Guru tidak kehilangan hak, tetapi harus menunggu lebih lama karena data mereka masuk setelah batas usulan.
Situasi ini sekaligus menjadi alarm penting agar daerah lebih disiplin dalam pengelolaan data dan pengusulan tunjangan.
Tahun Ini Menjadi Pengingat Pentingnya Ketepatan Administrasi
Gelombang carryover TPG Non-ASN pada tahun ini memperlihatkan betapa pentingnya ketepatan administrasi dalam penyaluran tunjangan.
Pengusulan yang terlambat, status kepegawaian yang tidak diperbarui, dan kurangnya koordinasi antara sekolah dan dinas menjadi faktor utama yang merugikan banyak guru.
Proses ini harus dibenahi agar kasus yang sama tidak terulang di tahun-tahun mendatang.
Guru layak menerima haknya tepat waktu, namun sistem hanya bisa bekerja jika data di tingkat daerah dikelola dengan disiplin dan akurat.***




