POJOKSATU.id - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN kini memasuki tahap paling menentukan.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menegaskan bahwa SKTP harus terbit maksimal pada 10 Desember 2025 agar proses pencairan dapat diteruskan ke tahapan berikutnya.

Hal ini disebabkan karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hanya memiliki waktu hingga 12 Desember untuk menyalurkan dana ke rekening guru sebelum sistem anggaran nasional ditutup.

Baca Juga: Guru Non-ASN yang Baru Jadi PPPK Berisiko Lebih Bayar! Ini Penjelasan Puslapdik soal Peralihan Data yang Belum diinput Daerah

Jika SKTP diterbitkan setelah batas tersebut, sistem tidak dapat lagi memproses pembayaran tahun berjalan, sehingga TPG otomatis diubah menjadi carryover dan baru dapat dicairkan pada Maret 2026.

Situasi ini membuat ribuan guru Non-ASN cemas karena TPG merupakan sumber pendapatan penting bagi mereka.

Penyaluran TPG Non-ASN Berkejaran dengan Waktu, Sistem Tidak Bisa Menunggu

Puslapdik menyampaikan bahwa seluruh proses verifikasi dan validasi SKTP seharusnya sudah selesai pada 10 Desember.

Baca Juga: Batas Usulan TPG Non-ASN Hanya sampai 5 Desember! Puslapdik Ingatkan Risiko Carryover dan Potensi Pembayaran Mundur hingga Maret 2026!

Keterlambatan satu hari saja sudah cukup untuk menghambat alur pencairan karena KPPN tidak menerima usulan tambahan setelah 12 Desember.

Bagi guru, ini berarti bahwa SKTP yang belum terbit sampai batas waktu tersebut hampir pasti tidak akan diproses sebagai pembayaran tahun berjalan.

Kondisi ini menjadi semakin serius bagi guru Non-ASN yang tidak memiliki pendapatan tetap dari daerah dan sangat mengandalkan TPG untuk kebutuhan bulanan.

11–12 Desember Menjadi Tahap Final, Jika SKTP Belum Terbit, Pencairan Hampir Mustahil

Memasuki 11 Desember, waktu yang tersisa hanya dua hari sebelum sistem pencairan KPPN ditutup.

Pada tahap ini, data guru yang belum memiliki SKTP hampir mustahil bisa masuk antrean penyaluran.

Keterlambatan biasanya berasal dari dinas pendidikan yang terlambat memperbarui data, salah input, atau tidak mengusulkan guru tepat waktu.

Bahkan sejumlah SKTP gagal terbit akibat masalah teknis seperti NUPTK bermasalah, pendapatan daerah tidak memenuhi syarat, atau status guru yang berubah menjadi PPPK tetapi tidak diperbarui.

Setiap masalah kecil pada data dapat menghilangkan peluang pencairan dalam hitungan jam.

Masih Ada Daerah yang Belum Mengusulkan SKTP Guru, Padahal Data Sudah Siap

Data Puslapdik menunjukkan bahwa per 22 November 2025 terdapat 9.830 guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP.

Baca Juga: Polisi Tahan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Sempat Mangkir Dipanggil Polres Metro Jakpus

Namun menjelang 10–11 Desember, banyak daerah belum menginput nama guru-guru tersebut ke SIMTUN.

Keterlambatan ini fatal karena meskipun guru sudah memenuhi syarat, sistem tidak akan memproses SKTP tanpa pengusulan dari dinas pendidikan.

Bahkan ditemukan daerah yang baru mengirim usulan setelah batas 5 Desember, sehingga SKTP tidak mungkin terbit tepat waktu.

Baca Juga: Polisi Tahan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Sempat Mangkir Dipanggil Polres Metro Jakpus

Guru-guru tersebut otomatis masuk daftar carryover dan baru dapat menerima TPG pada Maret 2026.

Masalah Peralihan Guru Non-ASN ke PPPK Ikut Menghambat SKTP

Salah satu hambatan terbesar penerbitan SKTP adalah peralihan status guru yang sudah menjadi PPPK tetapi datanya belum diperbarui dalam sistem.

Baca Juga: Penerima PBI BPJS Kesehatan 2025! Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar atau Tidak

Guru yang sudah memiliki SK dan SPMT di semester dua seharusnya tidak lagi didaftarkan sebagai penerima TPG Non-ASN.

Namun karena data tidak diperbarui, sistem tetap membaca guru tersebut sebagai Non-ASN sehingga proses validasi terblokir.

Kondisi ini tidak hanya membuat SKTP tertahan, tetapi juga memicu risiko lebih bayar, yaitu ketika guru menerima TPG Non-ASN sekaligus gaji PPPK.

Temuan seperti ini pernah terjadi pada 2020–2023 dan kembali diantisipasi oleh Puslapdik agar tidak terulang.

Syarat Pendapatan Tetap Daerah Masih Jadi Hambatan Utama Penerbitan SKTP

Puslapdik juga menemukan banyak guru Non-ASN gagal terbit SKTP karena tidak memenuhi syarat pendapatan tetap dari pemerintah daerah.

Meskipun jumlah pendapatan tidak diatur minimalnya, syarat ini wajib dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendidik Non-ASN.

Baca Juga: Jangan Telat! Inilah Batas Waktu Pengajuan Subsidi Bunga KUR BRI Setelah Pencairan yang Wajib Diketahui UMKM

Beberapa daerah tetap mengusulkan guru yang tidak memiliki pendapatan daerah, sehingga sistem secara otomatis menunda atau membatalkan SKTP ketika diverifikasi.

Masalah ini sering baru terungkap saat guru memasuki proses PPPK dan SPMT-nya diperiksa.

Dampaknya, guru bisa diwajibkan mengembalikan TPG yang terlanjur diterima.

SIM Tugu Menjadi Rujukan Terakhir untuk Memantau Status SKTP

Untuk memastikan status SKTP, guru dan dinas pendidikan dapat memantau perkembangan melalui aplikasi SIM Tugu.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal CPNS 2026 Meski Nilai Bagus

Aplikasi ini menampilkan guru yang sudah terbit SKTP, guru yang masih menunggu verifikasi, hingga daftar guru yang berpotensi carryover.

Menjelang 11–12 December, SIM Tugu menjadi pusat pengecekan nasional karena hanya melalui aplikasi ini guru dapat memastikan apakah SKTP mereka masuk proses penyaluran.

Jika pada 12 Desember SKTP belum muncul, maka kemungkinan besar pembayaran tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran ini.

Jika SKTP Belum Terbit pada 10 Desember, Guru Harus Bersiap Masuk Carryover

Dengan batas pencairan KPPN yang sangat ketat, guru perlu memahami bahwa proses penyaluran TPG tidak dapat diperpanjang atau dinegosiasi.

SKTP yang tidak terbit pada 10 Desember memiliki peluang sangat kecil untuk diproses sebagai pencairan tahun berjalan.

Guru yang belum memiliki SKTP pada 11–12 Desember harus bersiap menghadapi carryover, yaitu TPG akan cair pada Maret 2026.

Situasi ini menjadi pelajaran besar bagi dinas pendidikan agar lebih disiplin mengelola data dan tidak mengulangi kesalahan administratif yang merugikan guru.***