POJOKSATU.ID – Proses migrasi penuh dari sistem lama berbasis kantor pos menuju penyaluran bank melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) resmi diberlakukan.
Sejak gelombang terakhir distribusi kartu digulirkan, KKS lama dan buku POS dipastikan tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pencairan bantuan BPNT maupun PKH.
Namun di lapangan, muncul masalah besar.
Masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum melakukan registrasi KKS baru, baik karena tidak mendapat undangan, belum menerima kartu, atau belum memahami bahwa kartu lama telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Calon Praja Merapat! Kenali Sistem Pendidikan dan Sebaran Kampus IPDN Sebelum Mendaftar
Ketimpangan ini menimbulkan risiko seriussebab tanpa KKS baru yang aktif, sistem pusat tidak dapat menyalurkan bantuan, dan nama penerima berpotensi tertinggal dalam antrean verifikasi berikutnya.
Di beberapa wilayah, antrean klarifikasi di kantor desa meningkat tajam.
Warga mengaku bingung saldo sudah diumumkan siap masuk, tetapi mereka belum mengantongi kartu yang dapat dipakai untuk menarik bantuan.
Baca Juga: Stop KONTEN MENYESATKAN, Sebut Purbaya Ingin Gaji Guru Setara DPR, Biasakan Baca Sumber Resmi
Pemerintah menetapkan perubahan ini untuk menyatukan penyaluran bansos ke satu jalur perbankan. Alasan utamanya:
1. Sistem lama dianggap rawan salah salur
Pencairan tunai via POS sering menghadapi masalah teknis dan akurasi penerima.
2. KKS baru terhubung langsung ke data kependudukan
Integrasi NIK membuat penyaluran lebih aman dan individual.
3. Penjadwalan penyaluran menjadi fleksibel
Tidak lagi harus mengikuti hari pencairan tunai, tetapi mengalir ke rekening setelah data siap.
Perubahan ini berarti penerima wajib memiliki rekening aktif, dan hanya KKS baru yang memenuhi kriteria tersebut.
Baca Juga: Mengurai Alur Resmi THR TPG 100 Persen: Dari Pendataan Daerah hingga Transfer Pusat
Muncul tiga kelompok penerima yang paling terdampak:
1. Mereka yang belum menerima undangan pembagian kartu
Karena distribusi dilakukan bertahap, sebagian wilayah belum menyelesaikan pembagian gelombang akhir.
2. Penerima yang datanya belum valid di Dukcapil
NIK ganda, perbedaan alamat, atau anggota keluarga yang berubah membuat sistem menahan kartu sampai verifikasi tuntas.
3. Warga yang mengira kartu lama masih berlaku
Minimnya sosialisasi membuat banyak warga berpikir mereka masih bisa mencairkan bantuan dengan mekanisme pos.
Baca Juga: Pemkot Depok Terima Sertifikat ANRI Atas Keberhasilan Kolaborasi Preservasi Arsip
Ketiga kelompok ini adalah penerima yang paling berisiko tertunda salur atau tidak masuk dalam penyaluran berikutnya.
Risiko Jika Tidak Segera Registrasi KKS Baru
1. Bantuan Tertahan Tanpa Tanggal Pencairan
Meski saldo sudah diproses pusat, dana tidak akan masuk ke rekening yang belum diaktivasi.
2. Nama Bisa Masuk Daftar Tidak Aktif
Beberapa daerah memberi tanda merah pada penerima yang tidak mengambil kartu setelah dipanggil.
Jika status ini berlanjut, penerima bisa dinyatakan tidak aktif untuk periode berikutnya.
3. Tidak Bisa Mengakses Penyaluran Tahun Berikutnya
Tahun depan seluruh bansos diarahkan memakai bank.
Baca Juga: Avatar: Fire and Ash Hadir Lebih Kelam, Na’vi Tampilkan Sisi Gelap Pandora
Mereka yang tidak memiliki kartu aktif berisiko tidak tercatat sebagai penerima meski sebenarnya layak.
4. Beban antrean semakin meningkat
Semakin lama registrasi ditunda, semakin besar kemungkinan warga menumpuk di hari yang sama menjelang batas waktu.
Agar hak bantuan tidak terhambat, penerima disarankan:
1. Segera datangi kantor desa atau pendamping untuk memastikan masuk daftar penerima KKS baru.
2. Siapkan KTP, KK, dan nomor HP aktif sebelum datang mengambil kartu.
3. Lakukan aktivasi PIN dan verifikasi wajah di bank penyalur setelah kartu diterima.
4. Pantau pengumuman resmi, bukan informasi dari grup pesan singkat.
5. Jika nama tidak muncul dalam daftar distribusi, segera ajukan klarifikasi.
Semakin cepat registrasi dilakukan, semakin kecil risiko saldo tertahan.
Migrasi penuh dari POS ke KKS adalah langkah besar menuju digitalisasi penyaluran bansos.
Namun tanpa registrasi dan aktivasi, penerima terancam gagal cair atau tertunda dalam proses penyaluran berikutnya.
Perubahan sistem ini menuntut kecepatan dan kesadaran warga agar tidak kehilangan hak bantuanbukan karena kebijakan berubah, tetapi karena data pribadi belum masuk dalam sistem baru.***



