POJOKSATU.id - Pembahasan RUU Sisdiknas kembali membuka isu lama yang selama ini menghambat tata kelola guru, distribusi tidak merata, surplus-defisit guru antardaerah, hingga sertifikasi yang dianggap tidak mendorong profesionalisme.
Pemerintah dalam paparannya menyampaikan perlunya restrukturisasi total tata kelola guru, mulai dari rekrutmen, penempatan, pemindahan, hingga pengendalian formasi.
Saat ini kewenangan tersebar antara pusat dan daerah, menyebabkan daerah tertentu kelebihan guru, sementara daerah lain kekurangan tenaga pengajar.
Baca Juga: Konflik NU Makin Panas! Pesantren Krapyak Berpihak pada Pleno, Bukan Gus Yahya
“Banyak daerah berlebih guru tapi tidak bisa dipindahkan lintas kewenangan. Sistem sekarang terlalu terfragmentasi,” ujar pejabat Kemendikdasmen dalam rapat Panja.
Selain distribusi, pemerintah juga mengusulkan revalidasi sertifikasi guru, atau sertifikat yang tidak berlaku seumur hidup.
Sertifikasi akan terkait erat dengan pengembangan profesional berkelanjutan (continuous professional development) dan kinerja nyata di lapangan. TPG pun diarahkan berbasis kinerja, bukan administrasi.
Baca Juga: Heboh! Kayu Bertuliskan PT Minas Pagai Lumber Terdampar, Rekam Jejak Perusahaannya Ikut Terbongkar
Isu lain yang mendapat sorotan ialah perlindungan guru. Pemerintah mendorong pembentukan Satgas Perlindungan Guru Terpadu yang mengintegrasikan penanganan pengaduan, termasuk kasus kekerasan atau tekanan saat mengajar.
Pemerintah menilai, tanpa reformasi menyeluruh ini, kesenjangan mutu pendidikan tidak akan teratasi.
“Kita butuh instrumen hukum yang progresif. Kalau momentum ini lewat, kita akan kembali pada pola lama yang tidak menyelesaikan masalah,” tegas perwakilan LPTK dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.
Baca Juga: Skandal Listrik Aceh Meledak! Bahlil Disebut Beri Laporan Palsu di Hadapan Prabowo
RUU Sisdiknas dijadwalkan kembali dibahas sebelum masuk proses harmonisasi di Baleg DPR.
Pemerintah memastikan, jika sistem single salary disetujui dalam RUU Sisdiknas, tunjangan profesi akan otomatis terintegrasi dalam struktur gaji, sehingga pencairannya mengikuti mekanisme penghasilan ASN setiap bulan.
Belum ada tanggal pasti kapan skema ini mulai diterapkan, karena masih menunggu finalisasi regulasi di DPR. Namun pemerintah menyatakan bahwa harmonisasi regulasi dan integrasi sistem data sudah mulai disiapkan. ***




