POJOKSATU.ID — Bantuan Kementerian Sosial RI (Kemensos) lewat program ATENSI YAPI menjadi harapan bagi anak-anak yatim dan piatu.

Memasuki 2026, penting bagi penerima untuk paham kapan bantuan kemungkinan cair agar tidak kaget jika belum turun tepat waktu.

Menurut informasi terbaru, ATENSI YAPI menyalurkan dana sebesar Rp 600.000 per triwulan (Rp 200.000 per bulan).

Skema ini berlaku untuk periode bantuan reguler. 

Baca Juga: Muzakkir Manaf Anggap Pihak yang Tolak Bantuan Asing ke Aceh adalah Orang Bodoh

Penyaluran dilakukan lewat rekening bank penyalur (sering lewat rekening KKS atau bank sesuai petunjuk) sehingga pencairan otomatis saat dana sudah tersedia.

Berdasarkan pola 2025, berikut perkiraan bulan pencairan di 2026:

Triwulan I: Januari – Maret 2026 kemungkinan periode pertama pencairan tahun ini.

Triwulan II: April – Juni 2026 untuk penerima yang belum cair, atau bantuan lanjutan.

Triwulan III: Juli – September 2026 penyaluran lanjutan.

Triwulan IV: Oktober – Desember 2026 biasanya tahap akhir penyaluran di tahun berjalan.

Baca Juga: Untuk Keamanan dan Penerangan, Pemkot Bandung Lakukan Pemangkasan Pohon di Supratman–Riau

Namun, catat bahwa meskipun triwulan sudah lewat, pencairan bisa mundur tergantung verifikasi data dan kesiapan bank penyalur.

Seperti yang terjadi pada pencairan Oktober–Desember 2025 yang baru berjalan sejak November.

Pastikan data kamu tercatat status yatim/ piatu/yatim piatu terverifikasi dan masuk data Kemensos.

Pastikan punya rekening penyalur sesuai ketentuan misalnya rekening bank penyalur / KKS Bank Mandiri jika terdaftar. 

Baca Juga: Delapan Film Karya Siswa SMK Budi Luhur Tayang di XXI saat Libur Sekolah

Saat triwulan berakhir, segera cek saldo melalui ATM, mobile banking, atau layanan bank terkait agar tidak melewatkan dana bantuan.

Meskipun secara teori bantuan dijadwalkan tiap tiga bulan, penyaluran bisa tertunda karena banyak faktor.

Verifikasi data, permintaan dokumen, administrasi lokal, atau kesiapan bank penyalur.

Hal ini membuat penerima perlu aktif mengecek status dan data agar tidak kehilangan hak.***