POJOKSATU.ID - Dalam era data terfokus dan penyaluran bansos yang makin ketat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kemensos terus menelusuri pola transaksi penerima bantuan.

Jika ada indikasi penyalahgunaan termasuk dana bansos dipakai untuk hal di luar kebutuhan pokok maka penerima bisa dicoret dari daftar penerima bansos reguler. 

Regulasi terbaru tahun 2025 menekankan bahwa bansos bukan untuk memenuhi cicilan atau utang pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Uang Bansos Dipakai Cicilan atau Pinjol? Bisa Dicabut, Kemensos Tegaskan Aturan 2025

Pernyataan resmi dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bansos dapat membuat keluarga kehilangan hak bantuan di masa mendatang. 

Upaya ini bagian dari restrukturisasi data penerima manfaat lewat sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada keluarga yang sangat membutuhkan.

Dalam pemeriksaan terbaru, sekitar 600.000 rekening penerima bansos tengah diverifikasi akibat dugaan penyalahgunaan dana. 

Baca Juga: Prabowo Akan Beli 200 Helikopter Mulai Januari, Demi Kesiapsiagaan Bencana atau Demi Menghindari Kritik?

Walau fokus publik semula pada penyalahgunaan bansos untuk judi online.

Banyak pihak menyebut bahwa prinsip yang sama seharusnya berlaku untuk penggunaan dana bansos untuk membayar utang atau cicilan pribadi termasuk pinjol.

Jika terbukti demikian, penerima bisa kehilangan akses terhadap program bantuann berikutnya.

Bagi penerima bansos yang bergantung pada bantuan untuk kebutuhan dasar, konsekuensi ini bisa sangat besar.

Karenanya, masyarakat dihimbau menahan diri dari menggunakan dana bansos untuk keperluan konsumtif atau membayar utang.

Agar bantuan tetap berjalan dan bisa sampai ke yang benar-benar membutuhkan.***