POJOKSATU.ID - Polemik mengenai hak pensiun bagi PPPK paruh waktu kembali mencuat.

Salah satu artikel menyoriti alasan PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji Pensiun Meski Dialihkan Jadi Penuh Waktu.

Artikel tersebut menyoroti kebingungan honorer yang kini menerima SK PPPK paruh waktu.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Guru Harus Bersiap, PPG Terintegrasi S1 Mulai Berlaku, Rekrutmen ASN Kini Satu Pintu Nasional

Tetapi bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan pensiun sebagaimana PNS dan PPPK penuh waktu.

 

UU ASN, PPPK Berhak Jaminan Sosial, Tapi Tidak Gaji Pensiun?

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas menyebut bahwa ASN baik PNS maupun PPPK berhak atas jaminan sosial.

Jaminan sosial ini mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Namun, hak ini tidak serta-merta berlaku secara otomatis, terutama bagi pegawai yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Jawaban atas Pertanyaan Besar, Apakah PPPK Berhak Pensiun? Begini Aturannya Berdasarkan UU ASN Terbaru

AyoBandung menegaskan bahwa meskipun jaminan sosial tercantum dalam UU, implementasi hak pensiun bagi PPPK paruh waktu tidak sama dengan PNS.

Yang menerima pensiun bulanan berdasarkan skema manfaat pasti. PPPK paruh waktu tidak otomatis masuk dalam skema yang sama.

 

Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji Pensiun?

Artikel tersebut menjelaskan bahwa perbedaan status antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi faktor utama mengapa manfaat pensiun tidak diberikan.

PPPK paruh waktu bekerja dengan skema jam kerja terbatas dan menerima kompensasi setara proporsional.

Sehingga tidak memenuhi kriteria untuk skema pensiun bulanan seperti pegawai tetap.

Bahkan ketika PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, hak pensiun belum otomatis mengikuti.

Peralihan status tidak mengubah sistem pensiun secara langsung, karena mekanisme pensiun PPPK tidak mengikuti pola pensiun PNS, melainkan menunggu skema iuran yang diatur dalam regulasi turunan.

Dengan demikian, meski UU ASN mengakui hak jaminan pensiun bagi ASN.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Depok Siap Dibagikan, BKPSDM Tampilkan Jadwal dan Update Terbaru

Penerapannya untuk PPPK masih sangat bergantung pada ketentuan teknis berupa Peraturan Pemerintah yang masih disiapkan.

 

Pensiun PPPK, Hak Ada, Skema Belum Final

Dalam artikel salah satu media, penjelasan juga diarahkan pada status implementasi regulasi.

Pemerintah memang mengakui hak pensiun PPPK butuh aturan pelaksana untuk memastikan tata cara pembayaran, besaran iuran, serta mekanisme pencairannya.

Karena regulasi teknis tersebut belum terbit, PPPK paruh waktu belum memiliki skema pensiun yang dapat diterapkan.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Depok Siap Dibagikan, BKPSDM Tampilkan Jadwal dan Update Terbaru

Berbeda dengan PNS yang sudah memiliki sistem pensiun mapan dan berlaku nasional.

Perbedaan inilah yang membuat publik perlu memahami bahwa pengakuan hak dalam UU tidak sama dengan implementasi teknis di lapangan.

 

Konsekuensi bagi PPPK Paruh Waktu yang Dialihkan ke Penuh Waktu

banyak honorer berharap perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan membawa perubahan besar dalam hak-hak mereka, termasuk pensiun.

Namun, artikel tersebut menegaskan bahwa hak pensiun tetap tidak otomatis mengikuti perubahan status.

Alasan ini kembali kepada dua poin:

1. Skema pensiun PPPK masih menunggu regulasi pelaksana.

2. Pensiun PPPK bukan skema manfaat pasti seperti PNS, sehingga tidak otomatis diberikan.

Baca Juga: WASPADA! THR PPPK Paruh Waktu 2026 Bisa Tidak Cair Jika 1 Dokumen Ini Belum Ada

Jika pemerintah telah menetapkan mekanisme pensiun iuran bagi PPPK, barulah manfaat dapat dihitung berdasarkan masa kerja dan kontribusi. Namun saat ini, implementasi itu belum ada.

 

Implikasi Kebijakan UU ASN Terbaru

Dengan disahkannya UU ASN, pemerintah ingin menegaskan persamaan kedudukan dalam hal jaminan sosial, tetapi detail skema tetap harus menunggu aturan turunan.

Bagi PPPK paruh waktu yang saat ini mendapat SK, hal ini menjadi catatan penting mereka harus memahami bahwa hak pensiun legal memang ada, tetapi pemberiannya tidak instan.

Kebijakan ini sekaligus memperjelas struktur ASN di masa depan, di mana PPPK akan menjadi bagian penting, tetapi dengan skema hak dan kewajiban yang disesuaikan.

Baca Juga: Zulhas Mencuci Tangan Soal Banjir Sumatra! Semua Dibantah, Publik Makin Geram

PPPK paruh waktu tidak mendapatkan gaji pensiun bulanan, meski dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan status kerja dan belum adanya regulasi pelaksana mengenai skema pensiun PPPK.

Meskipun UU ASN mengakui hak pensiun bagi ASN, implementasinya belum final sehingga pensiun PPPK belum dapat diterima seperti PNS.***