POJOKSATU.id - Kabar penting bagi para guru sertifikasi disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti.

Pemerintah menargetkan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru berubah menjadi pembayaran per bulan mulai tahun 2026.

Perubahan ini menjadi salah satu agenda prioritas Kemendikbudristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun non-ASN.

Baca Juga: Gerak Cepat, GoTo dan YGMP Salurkan Bantuan untuk Mitra Pengemudi Terdampak Banjir di Sumatera

Dalam beberapa kesempatan resmi, Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pencairan bulanan ini sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan.

“Tahun depan kita usahakan ditransfer setiap bulan. Insyaallah setelah sinkronisasi berjalan,” ujarnya dalam forum resmi yang juga dihadiri Menteri Keuangan.

Perubahan pola pencairan ini membuat tahapan administrasi ikut menyesuaikan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Daerah Terisolir Banjir Sumatera, Berencana Mau Datang Lagi

Admin Info GTK menyampaikan bahwa validasi Info GTK tahap pertama akan dimulai lebih cepat, yaitu pada minggu pertama Februari 2026.

Guru diminta memastikan pengisian Dapodik semester genap sudah tuntas sebelum akhir Januari 2026 agar tidak menghambat verifikasi SKTP.

Sementara itu, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2025 telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Gambaran Biaya dan Syarat Pendaftaran Unhan RI 2026, Catat Agar Tak Keliru, Semua Gratis!

Mekanisme pembayarannya tetap dilakukan langsung ke rekening guru, sama seperti triwulan 1 dan 2.

Namun hingga 6 Desember 2025, tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam PP 11/2025 dan PMK 23/2025, masih belum mulai dicairkan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa guru yang belum menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi, yang akan dimasukkan ke dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025.***