POJOKSATU.id– Pemerintah berencana menerapkan porsi 20 persen untuk anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Dan hal itu menimbulkan kritik dari kalangan guru.
Meski angka tersebut tergolong besar, sekitar 750 triliun rupiah, organisasi guru menyoroti ketimpangan alokasi serta minimnya dampak langsung bagi kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi X DPR, perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menyebut pembagian anggaran menunjukkan porsi terbesar justru mengalir ke program makanan bergizi (MBG) dan bantuan siswa.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Jenis TOEFL Resmi untuk Syarat CPNS 2026, Mana yang Paling Tepat?
Dari total itu, sekitar 401 triliun diarahkan untuk siswa, sementara 335 triliun dialokasikan untuk MBG.
Namun di lapangan, guru justru merasa tersisih. Dengan bantuan MBG yang mencapai nilai 15 ribuan per anak per hari, sebagian guru justru menerima honor sekitar 300 ribu rupiah per bulan.
“Kami berada di sekolah setiap hari, melayani anak-anak, namun kesejahteraan kami tidak bergerak,” ujar perwakilan PGSI.
Baca Juga: Fokus pada Reformasi TPG 2026, Namun Masalah Pencairan dan Validasi 2025 Belum Terselesaikan!
Kritik juga disampaikan terkait implementasi 20 persen anggaran dari pemerintah daerah.
Sejumlah kabupaten/kota disebut hanya mencatat alokasi 1 hingga 3 persen di APBD.
Hal ini terjadi karena dana transfer pusat seperti DAU dan DAK kerap dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan daerah, sehingga angka 20 persen tercapai hanya secara administratif, bukan realisasi nyata.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Fakta, Indonesia Kekurangan Orang Pintar Sebut Gen Z Gamau Ambil Resiko, Kok Bisa?
PGSI menilai kondisi ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan aturan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menetapkan 20 persen dialokasikan di luar gaji dan kedinasan, serta harus diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Mereka mendesak adanya keputusan politik yang lebih tegas agar persoalan klasik, kesejahteraan, profesionalisme, dan perlindungan guru, tidak terus berlarut.
Organisasi guru itu juga menilai rencana revisi atau kodifikasi UU Sisdiknas harus menjawab persoalan status guru serta penyetaraan hak antara guru sekolah dan madrasah, negeri maupun swasta.
“Jika masalah ini tidak diselesaikan, ketimpangan akan terus muncul dan profesi guru tidak kunjung mendapatkan afirmasi yang layak dari negara,” tegas PGSI. ***




