POJOKSATU.id - Wacana menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu agar setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai menjadi perbincangan serius di sejumlah daerah.

Usulan ini dianggap dapat memberi keadilan bagi para tenaga kontrak pemerintah yang selama ini menerima upah di bawah standar.

Namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran soal kesiapan anggaran.

Baca Juga: Kisah Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, Dulu Menolong, Sekarang Ditolong Relawan Gerakan Anak Negeri

Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Jember.

Dari hasil penghitungan sementara, jika seluruh PPPK Paruh Waktu digaji mengikuti UMK yang berlaku, beban APBD diperkirakan bisa mencapai Rp 24,5 miliar setiap bulan.

Angka itu langsung memicu diskusi panjang antara pemerintah daerah dan legislatif mengenai kemampuan fiskal.

Serta dampaknya terhadap program publik lainnya.

Baca Juga: Kontroversi Baru! Prabowo PujI Bahlil, Tapi Sisipkan Stereotip yang Bikin Warganet Murka


Mengapa PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ikut UMK?

Skema PPPK Paruh Waktu sejatinya dirancang untuk memberi kejelasan hak dan status bagi tenaga yang bekerja dengan jam kerja terbatas, sekitar empat jam per hari.

Namun, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa banyak tenaga yang sebelumnya honorer justru berpotensi mengalami penurunan pendapatan jika gaji PPPK baru tidak mengikuti UMK.

Karena itu, beberapa daerah mengusulkan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu agar minimal setara UMK.

Baca Juga: Risiko Menggunakan Jasa Joki Pendidikan Profesi Guru! Dari Nilai Hancur Hingga Diskualifikasi

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Mulai dari tenaga administrasi hingga petugas operasional lapangan.

Penyesuaian ini juga dianggap memberikan kepastian dan rasa adil.

Terutama bagi pegawai yang mengemban beban kerja signifikan meski bekerja paruh waktu.

Baca Juga: Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan, Gubernur Aceh Ternyata Sempat Melarang Jangan Pergi Umroh


Beban Anggaran di Jember, Rp 24,5 Miliar Tiap Bulan

Dari data penghitungan anggaran di Jember, terdapat sekitar 8.637 PPPK Paruh Waktu yang sedang dalam proses finalisasi penetapan NIP dan penempatan.

Jika seluruhnya mengikuti besaran UMK 2025, kebutuhan anggaran mencapai Rp 24,5 miliar per bulan atau hampir Rp 300 miliar dalam satu tahun anggaran.

Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, pada 5 Desember 2025.

Baca Juga: Bagaimana Skema TPG Bulanan Meniru Sistem di Kementerian Agama? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Pemkab Jember dan DPRD berusaha agar gaji bisa mengikuti UMK. Tapi semuanya masih dihitung sambil menunggu realisasi tahun anggaran 2026,” ujar Alfian, dikutip dari Radar Jember, 5 Desember 2025.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan gaji setara UMK masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.

Namun angka estimasi Rp 24,5 miliar per bulan sudah cukup menggambarkan betapa besar tekanan fiskal yang harus ditanggung jika kebijakan ini direalisasikan.

Baca Juga: Apa Dampaknya TPG Bulanan 2026 bagi Guru, Sekolah, dan Operator? Cek Penjelasannya


Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Saat Ini?

Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu memiliki rentang yang disesuaikan dengan upah minimum di setiap wilayah.

Rata-rata penghasilan berkisar antara Rp 2,1 juta hingga lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Hal itu tergantung golongan, wilayah penugasan, serta ketentuan tambahan lain yang ditetapkan daerah.

Karena itu, penyesuaian menuju UMK sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Namun, tanggung jawab pembiayaan seluruhnya berada di pundak pemerintah daerah.

Yang artinya setiap keputusan harus mempertimbangkan kondisi APBD masing-masing.

Baca Juga: Apa Sebenarnya yang Mengatur Pencairan TPG dan THR Guru? Ini Penjelasan Regulasi Lengkap


Manfaat dan Risiko Bagi Daerah

Manfaat:

- Menjamin upah layak bagi PPPK Paruh Waktu.

- Menghindari penurunan pendapatan pasca perubahan status dari honorer.

- Meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.

Risiko:

- Tekanan berat terhadap APBD, terutama daerah dengan jumlah PPPK besar.

- Potensi pengurangan anggaran untuk sektor lain jika penyesuaian dipaksakan.

- Risiko ketimpangan antar daerah karena kemampuan fiskal berbeda-beda.

Baca Juga: Apa Sebenarnya yang Mengatur Pencairan TPG dan THR Guru? Ini Penjelasan Regulasi Lengkap

Usulan menggaji PPPK Paruh Waktu setara UMK membuka peluang perbaikan kesejahteraan ribuan pekerja.

Namun bagi pemerintah daerah, langkah ini juga menyimpan konsekuensi besar.

Studi kasus Jember dengan beban Rp 24,5 miliar per bulan menunjukkan bahwa kebijakan yang tampak ideal di atas kertas dapat menjadi tantangan besar di lapangan.

Keputusan final nantinya akan bergantung pada kemampuan fiskal daerah, prioritas anggaran, dan kesiapan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan publik.***