POJOKSATU.id - Setiap tahun guru di seluruh Indonesia selalu menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG dengan penuh harap.
Namun bersamaan dengan itu keluhan pun muncul karena pencairan yang sering molor tidak seragam antar daerah dan sulit diprediksi.
Banyak guru bertanya mengapa pencairan TPG tidak pernah konsisten.
Apa yang membuat satu daerah bisa cair cepat sementara daerah lain harus menunggu berbulan-bulan meski SKTP sudah valid.
Baca Juga: Media Sosial Heboh! Aktivis Kendeng Diadukan ke Polisi, Diduga Halangi Tambang, Warga Tak Terima!
Untuk menjawab kebingungan tersebut penting memahami faktor-faktor yang mempengaruhi proses pencairan TPG dari hulu ke hilir.
Pencairan TPG melibatkan banyak tahapan mulai dari validasi data alokasi anggaran pusat kesiapan daerah hingga proses administrasi teknis yang sering memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
Meskipun regulasi telah menetapkan hak guru kenyataannya pencairan tetap sangat bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.
Validasi dan Sinkronisasi Data Guru
Faktor pertama yang sangat menentukan adalah kelengkapan dan validitas data guru.
Baca Juga: Fakta Mengerikan Terbongkar! Kayu Banjir Sumatra Ternyata Dipotong Rapi, Siapa Mafia di Baliknya?
Sebelum TPG dapat dicairkan data guru harus lolos verifikasi kehadiran beban kerja sertifikat pendidik hingga kesesuaian mata pelajaran.
Jika ada data yang belum sinkron proses pencairan akan tertahan hingga diperbaiki.
Di beberapa daerah masalah seperti NUPTK belum aktif kesalahan penugasan atau jam mengajar tidak memenuhi syarat sering menjadi penyebab utama keterlambatan.
Bahkan ketika SKTP sudah terbit sinkronisasi lokal tetap harus selesai agar pencairan bisa dilanjutkan.
Inilah yang membuat guru merasa proses pencairan seperti diverifikasi dua kali oleh pusat dan daerah.
Administrasi Daerah dan Kecepatan Proses SPM–SP2D
Setelah data guru dinyatakan valid proses pencairan masuk tahap administrasi keuangan daerah.
Pada tahap ini daerah harus menerbitkan Surat Perintah Membayar SPM dan kemudian SP2D sebagai dasar transfer dana ke rekening guru.
Baca Juga: Gaji PNS Lombok Tengah Ditunda! Ribuan ASN Panik, Ini Penyebab Aslinya
Hambatan sering muncul karena daerah lambat menyusun dokumen atau masih menunggu kelengkapan laporan dari sekolah.
Ada daerah yang lambat memproses SPM karena kurangnya sumber daya atau antrian pekerjaan menumpuk.
Ada juga yang terkendala teknis seperti peralihan sistem aplikasi atau penyesuaian anggaran.
Baca Juga: Mirwan MS: Rekam Jejak, Profil, dan Kontroversi Umrah Saat Aceh Selatan Dilanda Banjir
Keterlambatan di tahap ini sangat berpengaruh karena meski SKTP sudah valid dana tetap tidak dapat dicairkan jika SPM dan SP2D belum diterbitkan.
Alokasi Dana dari Pemerintah Pusat
Waktu transfer anggaran dari pemerintah pusat juga mempengaruhi kecepatan pencairan.
Meski pemerintah telah menyiapkan alokasi TPG melalui APBN pencairan ke kas daerah dilakukan bertahap sesuai jadwal teknis.
Jika terjadi revisi anggaran pemadanan data ulang atau penyesuaian fiskal proses transfer dana bisa tertunda.
Ketika dana telat masuk ke kas daerah pencairan ke guru pun otomatis ikut tertunda.
Inilah mengapa meski daerah sudah siap secara administrasi pencairan tetap belum dapat dilakukan tanpa dana pusat.
Kapasitas dan Budaya Kerja Birokrasi
Tidak dapat dipungkiri budaya birokrasi sangat mempengaruhi kecepatan pencairan TPG.
Presiden bahkan pernah menyindir budaya birokrasi lamban dengan ungkapan kalau bisa lama kenapa dipercepat.
Baca Juga: Rosan Roeslani Minta Pajak BUMN Dihapus Ditolak Purbaya, Sudah Untung, Masa Mau Bebas Pajak?
Sindiran ini mencerminkan bahwa hambatan pencairan tidak hanya teknis tetapi juga mentalitas birokrasi yang kurang efisien.
Di daerah yang memiliki tim administrasi responsif TPG biasanya cair lebih cepat.
Namun di daerah dengan proses kerja panjang tidak terorganisir atau penuh prosedur berlapis pencairan bisa meleset jauh dari jadwal.
Perbedaan kapasitas birokrasi inilah yang membuat pencairan TPG tidak seragam antar daerah meskipun regulasinya sama.
Pada akhirnya pencairan TPG ditentukan oleh kombinasi faktor pusat dan daerah.
Guru perlu memahami bahwa keterlambatan bukan semata-mata salah satu pihak tetapi hasil dari rangkaian proses yang saling berkaitan.
Harapannya pemerintah dapat memperbaiki sistem birokrasi mempercepat digitalisasi dan memperkuat mekanisme pengawasan agar pencairan TPG semakin cepat dan tidak lagi menjadi keluhan tahunan.***




