POJOKSATU.id - Guru yang terlambat diusulkan dalam daftar penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 (TW4) tahun 2025 terancam tidak menerima dana pada Desember ini.

Pemerintah menegaskan, keterlambatan pengajuan akan diproses sebagai carry over dan dibayarkan pada Maret 2026.

Peringatan ini disampaikan Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, merespons lambatnya pengajuan data guru non-ASN di sejumlah daerah.

Baca Juga: Relawan Gerakan Anak Negeri Jangkau Posko Terpencil Bencana di Tapanulis Selatan, Stok Obat Menipis cuma Cukup sampai 3 Hari

Menurutnya, batas akhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan adalah 5 Desember 2025, sementara KPPN tidak dapat melakukan pencairan setelah 14 Desember 2025.

“Jika Dinas Pendidikan mengusulkan penerima setelah tanggal tersebut, maka pencairan dilakukan setelah 12 Desember, dan otomatis masuk carry-over untuk tahun depan,” ujarnya.

Sistem carry over berarti guru yang seharusnya menerima TPG 100 persen, THR TPG, atau gaji ke-13 pada akhir 2025, baru akan menerima haknya Maret 2026.

Baca Juga: Gegap Gempita Jakarta, Nikmati Liburan Malam Tahun Baru, Bundaran HI dan Monas Selalu Siap Berpesta

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap guru yang sudah menyiapkan kebutuhan akhir tahun, termasuk biaya sekolah, perayaan keluarga, serta kebutuhan menjelang libur panjang.

Sementara itu, Puslapdik memastikan proses verifikasi SKTP tetap berjalan. Data yang masuk sebelum 5 Desember akan diverifikasi maksimal hingga 10 Desember.

Dana kemudian diajukan ke KPPN dan ditargetkan masuk ke rekening guru pada 12 Desember 2025.

Baca Juga: BLT Kesra Termin 2 Mulai Cair! PT Pos Gandeng 17 Juta KPM, Cek Apakah Anda Termasuk

Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa pencairan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran dan kecepatan verifikasi daerah.

Daerah yang terlambat melengkapi berkas berpotensi tertunda pencairannya.

Dengan rentang waktu yang sangat terbatas, pemerintah meminta Dinas Pendidikan mempercepat pengusulan agar guru tidak kehilangan hak tahun berjalan.

Jika tidak, konsekuensinya jelas, pencairan baru akan dilakukan tahun depan. ***