POJOKSATU.id — Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 tahun 2025 kini memasuki fase akhir menjelang penutupan tahun.
Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, proses pencairan dilakukan secara bertahap, bukan serentak.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan kesiapan rekening tiap penerima, termasuk proses aktivasi di bank penyalur.
Baca Juga: Heboh Bukan Sumatra Darurat Nasional, Pemerintah Malah Tetapkan Darurat Sampah Nasional!
PIP Dikdasmen ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin maupun rentan miskin agar kebutuhan pendidikan mereka tetap terpenuhi mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Program ini juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan sekolah bagi anak usia 6–21 tahun, mencegah risiko putus sekolah karena kondisi ekonomi, serta mendorong siswa yang pernah drop out agar kembali melanjutkan pendidikan.
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap menjadi sasaran utama penerima bantuan.
Baca Juga: Apakah Sistem Rusak? Mengapa TPG Selalu Terlambat di Triwulan Akhir? Cek Penyebab Keterlambatan!
Namun, program ini juga membuka prioritas bagi siswa dengan kondisi tertentu, seperti yatim/piatu, terdampak bencana, penyandang kebutuhan khusus, hingga anak dengan orang tua berstatus narapidana.
Untuk kategori ini, diperlukan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan atau pihak berwenang lainnya.
Status penerima dapat dicek melalui aplikasi SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id dengan mengisi NISN dan NIK.
Setelah dinyatakan terdaftar, siswa harus menyiapkan dokumen berupa fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan SimPel.
Bagi yang belum memiliki rekening, aktivasi wajib dilakukan terlebih dahulu.
Bank penyalur telah dibagi berdasarkan jenjang dan wilayah: BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI untuk wilayah Aceh.
Tanpa aktivasi rekening, proses pencairan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Korban Banjir Bandang Sumatera Sudah 780 Jiwa, 564 Orang Hilang, Luka-luka 2.600 Orang
Setelah data divalidasi bank, siswa dengan rekening SimPel aktif dapat langsung mencairkan dana melalui teller.
Jika telah memiliki kartu debit, penarikan juga bisa dilakukan di ATM atau melalui Agen Laku Pandai sesuai ketentuan masing-masing bank.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pencairan PIP termin 3 tidak memakai sistem gelombang nasional.
Prosesnya mengikuti progres aktivasi rekening penerima, sehingga wajar bila sebagian siswa belum melihat saldo masuk hingga penghujung Desember.
Baca Juga: Anggaran TPG Diklaim Sudah Cair, Tapi Rekening Guru Kosong! Ada Apa di Antara Pusat dan Daerah?
Nominal Bantuan PIP 2025
SD atau sederajat
- Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000
SMP atau sederajat
- Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/SMK atau sederajat
- Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Baca Juga: Fenomena ASN Keluyuran di Jam Kerja Dinilai Merusak Citra PNS dan PPPK, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Besaran bantuan PIP ditetapkan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, termasuk aturan khusus bagi siswa di kelas akhir.
Proses pencairannya pun tidak seragam karena setiap penerima memiliki jadwal yang bergantung pada kesiapan rekening masing-masing.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua perlu rutin memantau status pencairan secara mandiri agar tidak ketinggalan saat dana sudah masuk dan siap ditarik.***




