POJOKSATU.id - Dari total 552 daerah di Indonesia, hanya sebagian yang berhak mendapatkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan tunjangan daerah yang berbeda-beda di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Indonesia memiliki 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota, atau total 552 daerah. Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh daerah memenuhi syarat menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: LUAR BIASA! ASN Majalengka Kumpulkan Rp51 Juta untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera
Tambahan tersebut hanya diberikan kepada guru yang berada di wilayah tanpa TPP atau tunjangan kinerja daerah, karena anggaran daerahnya tidak menyediakan tambahan penghasilan bagi guru.
Perbedaan kebijakan antardaerah inilah yang membuat hanya sebagian wilayah berhak mendapatkan tambahan dua bulan TPG.
Jika daerah sudah memberikan TPP atau tunjangan setara TUKIN dari APBD, maka guru di wilayah tersebut tidak termasuk target tambahan TPG ini.
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan 321 daerah telah meng-input data usulan anggaran.
Beberapa daerah berstatus berkas lengkap, di antaranya:
1. Kabupaten Buol
2. Ogan Komering Ulu
3. Malang
4. Pacitan
5. Muara Jambi
6. Karanganyar
7. Bone Bolango
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Rapat yang Dipimpin Luhut Jadi Kunci Lahiran Bandara IMIP
8. Polewali Mandar
9. Pesaman Barat
10. Mojokerto
11. Aceh
12. Semarang
13. Boalemo
14. Garut
15. Simalungun
16. Kolaka Timur
17. Parigi Moutong
18. Gowa
19. Kudus
20. Lamongan
21. Minahasa Utara
22. Purbalingga
23. Blora
24. Tarakan
dan ratusan daerah lainnya.
Sebagian lain berstatus berkas tidak lengkap, antara lain karena belum ada review APIP, file unggahan tidak sesuai format, hingga data guru belum lengkap.
Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Gelar Istigasah Kubro, Doakan Keselamatan Bangsa
Contohnya Kotawaringin Timur, Aceh Timur, Sumba Tengah, dan sejumlah daerah yang harus melengkapi format data S14 atau laporan realisasi anggaran.
Menariknya, tahun ini guru agama yang mengajar di sekolah negeri juga sudah terdata sebagai penerima tambahan TPG, sebuah kebijakan baru yang disambut antusias.
Meski daftar daerah sudah tersedia, pencairan tambahan TPG 100 persen masih menunggu penyelesaian administrasi dari masing-masing pemda.
Guru diminta tidak mengurus berkas tersebut karena seluruh proses menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan sekretaris daerah sesuai surat edaran DJPK. ***




