POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun 2025, para guru ASN bersertifikasi di Jawa Barat kembali menaruh harapan besar pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang dijanjikan pemerintah.
Setelah TPG Triwulan IV rampung dicairkan secara bertahap pada November lalu, fokus berikutnya kini tertuju pada pencairan THR TPG 100 persen serta gaji ke-13 yang dijadwalkan mengalir pada Desember.
Pemerintah menegaskan bahwa skema tambahan penghasilan bagi guru tahun ini telah diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang memastikan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja berhak atas pembayaran TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Dimulai, Baru Beberapa Kabupaten yang Lolos Verifikasi
Berdasarkan pemantauan terbaru, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat sedang berada dalam tahap pengiriman data final ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Status pencairan di masing-masing daerah kini dikelompokkan dalam beberapa kode:
1. Berkas Lengkap – Siap Cair
Daerah-daerah yang berkasnya telah memenuhi seluruh syarat administrasi tinggal menunggu proses transfer dari pemerintah pusat.
Biasanya, penyaluran dilakukan segera setelah berkas dinyatakan lengkap dan tervalidasi.
Baca Juga: Cara Memilih Nama Brand UMKM yang Menarik dan Mudah Diingat Pelanggan
2. Proses Verifikasi – Menunggu Konfirmasi
Sebagian daerah masih berada dalam tahap pengecekan data guru, terutama terkait kesesuaian status ASN bersertifikasi serta kepastian tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemda.
Tahap ini menentukan kapan daerah tersebut masuk antrean pencairan.
3. Berkas Tidak Sesuai – Perlu Perbaikan
Sejumlah daerah diberi catatan oleh Kemendagri maupun Kemenkeu karena ketidaksesuaian data.
Daerah yang masuk kategori ini wajib melakukan perbaikan sebelum kembali diajukan agar dapat menerima pencairan TPG 100 persen.
Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, pencairan baru bisa dilakukan setelah Kemendagri menyatakan data valid, karena kementerian inilah yang ditugaskan mengumpulkan dan memverifikasi daftar guru penerima.
Baca Juga: Momen Dramatis Bayi 2 Minggu Terseret Banjir, Ortunya Disebut Meninggal, Tim SAR Berhasil Menolong
Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menegaskan bahwa penyaluran hanya dilakukan untuk daerah yang tepat waktu dan tepat data.
“THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemda yang telah menyampaikan data terkait guru yang berhak menerima secara tepat waktu,” tulis Kemenkeu.
Guru diminta aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota karena seluruh proses administrasi berada di wilayah masing-masing, bukan di pusat.
Bagi guru ASN bersertifikasi di Jawa Barat, tambahan ini menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar di penghujung tahun.
Baca Juga: Best Free AI Music Generator for Turning Text into Songs in 2025
Nilai TPG 100 persen setara dengan satu kali gaji pokok
TPG itu hanya diberikan kepada guru yang tidak menerima TPP/tukin dan berlaku untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Tambahan tersebut diberikan bersamaan dengan paket THR dan gaji ke-13 pada Desember 2025.
Proses pencairan mengikuti skema berikut:
-Pengajuan data penerima oleh pemda
-Verifikasi Kemendagri dan sinkronisasi dengan Kemenkeu
-Pemberian kode status berkas (Lengkap/Proses/Tidak Sesuai)
-Daerah dengan status Lengkap langsung menerima transfer
-Daerah dengan status Tidak Sesuai wajib memperbaiki sebelum jadwal pencairan
Dengan mekanisme berjenjang ini, pencairan TPG 100 persen dipastikan tidak berlangsung secara serentak antar-daerah, melainkan bergantung pada kesiapan masing-masing pemda.
***



