POJOKSATU.ID - Pertanyaan besar mengenai status dan hak Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya terjawab tuntas.

Pemerintah telah mengesahkan aturan terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Yang secara eksplisit memberikan kepastian hak tunjangan sertifikasi bulanan bagi para guru dengan status ini.

Selama ini, banyak guru honorer yang baru diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu mengira status mereka tidak termasuk penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja!

Namun, pemerintah menegaskan bahwa Guru PPPK Paruh Waktu kini telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, sehingga secara kedudukan memiliki hak yang sama seperti ASN Daerah lainnya.

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri mulai diterapkan sejak tahun 2025 sebagai solusi strategis untuk penataan tenaga honorer.

Meskipun memiliki karakteristik yang berbeda seperti durasi kontrak hanya satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Serta besaran upah yang disesuaikan dengan kemampuan daerah kedudukan mereka sebagai ASN Daerah tetap diakui.

Baca Juga: Hindari Instansi Ini Jika Tak Mau SKB Non CAT dalam Seleksi CPNS 2026!

Kepastian mengenai hak tunjangan sertifikasi ini diperkuat dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. 

Dengan demikian, Guru PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan sertifikasi tersebut, asalkan mereka memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Tunjangan profesi (sertifikasi) ini diberikan dengan nilai yang cukup signifikan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang guru ASN adalah Rp4.000.000, maka tunjangan sertifikasinya juga sebesar Rp4.000.000 per bulan.

Sebelumnya dicairkan per triwulan, tahun dpan direncanakan tunjangan sertifikasi akan dicairkan setiap bulan, memberikan kepastian finansial yang lebih baik bagi para guru.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun hak telah dijamin, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juga memuat 8 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh guru PPPK Paruh Waktu agar tunjangan sertifikasi mereka dapat dicairkan secara rutin.

Baca Juga: Yuk Catat! Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Indonesia Tahun 2026

1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)

2. Berstatus sebagai Guru ASND

3. Mengajar di sekolah yang terdaftar pada Dapodik

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

5. Mengajar sesuai Serdik dan dibuktikan dengan SK Mengajar

6. Mengajar di rombongan belajar sesuai jumlah minimal peserta didik

7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

8. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain

Baca Juga: Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja!

Dengan dasar regulasi terbaru, jelas bahwa PPPK Paruh Waktu dapat menerima tunjangan sertifikasi, tetapi hanya jika seluruh persyaratan dipenuhi.

Memenuhi persyaratan administratif dan teknis ini adalah kunci bagi para guru untuk menerima hak profesi mereka sebagai ASN.

Banyak guru yang sebelumnya pesimis kini bisa bernapas lega karena status baru mereka.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala