POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali memperkuat jalur partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) 2025–2026.
Melalui fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos, sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Serta dukungan pendamping sosial di tingkat desa, warga kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengoreksi dan memperbaiki data bansos secara langsung.
Langkah ini menjadi penting karena dinamika sosial ekonomi masyarakat sangat cepat berubah.
Baca Juga: BPS Perketat Pemutakhiran Data Bansos 2025–2026 Lewat Jalur Formal dan Partisipatif
Pendekatan partisipatif memungkinkan warga berperan sebagai pengawas bersama untuk memastikan bantuan benar-benar diterima rumah tangga yang layak.
Aplikasi Cek Bansos memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri.
Melalui fitur usul-sanggah, warga dapat mengajukan permohonan masuk sebagai penerima (usul) atau menyatakan ketidaktepatan data penerima lain (sanggah).
Proses ini sangat berguna untuk mengatasi persoalan klasik seperti rumah tangga miskin yang belum terdaftar atau penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat.
Baca Juga: 110 Prajurit TNI AD Turun Jaga Kilang Pertamina Cilacap, Langkah Antisipasi atau Sinyal Ancaman?
Setelah warga melakukan usul atau sanggah, data akan diverifikasi secara berlapis melalui pendamping sosial dan pemerintah daerah.
Selain aplikasi Cek Bansos, jalur formal pendataan tetap berpusat pada SIKS-NG.
Melalui sistem ini, pemerintah desa, dinas sosial kabupaten/kota, dan BPS dapat melakukan pembaruan data menggunakan laporan lapangan dan masukan warga.
Usul-sanggah yang masuk melalui aplikasi akan dikirim langsung ke SIKS-NG untuk diverifikasi.
Data yang dinilai valid akan diteruskan ke pusat sebagai bahan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan integrasi ini, proses pembaruan data menjadi lebih cepat dan mengurangi potensi selisih antara data pusat dan daerah.
Pendamping sosial desa memegang peran penting dalam mengawal proses ini.
Mereka bertugas memverifikasi laporan warga, melakukan kunjungan rumah, mengumpulkan data lapangan.
Serta memastikan informasi yang dikirim melalui aplikasi benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Dari Desa ke Sistem Nasional, Karang Taruna dan Misi Data Tunggal Bansos 2025–2026
Selain itu, pendamping sosial juga berperan memberikan edukasi kepada warga terkait syarat penerima manfaat, cara menggunakan aplikasi Cek Bansos, hingga mekanisme formal dalam SIKS-NG.
Dengan demikian, warga tidak hanya menjadi pengguna sistem, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola bansos.
Berkat jalur partisipatif, masyarakat tidak lagi menjadi penonton dalam proses penyaluran bantuan.
Warga dapat melaporkan perubahan status ekonomi, kondisi tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, atau kasus penerima bansos yang dinilai tidak tepat.
Baca Juga: Terungkap! Ini Faktor Utama yang Membuat Banyak Peserta Gagal Substantif PPG
Manfaat jalur partisipasi antara lain:
Percepatan deteksi ketidaktepatan data.
Kesempatan warga miskin yang belum masuk data untuk mengajukan usulan.
Pengawasan sosial dari komunitas setempat.
Transparansi dan keadilan dalam distribusi bansos.
Baca Juga: Usai Viral, Dirut PDAM Tirta Patriot Sampaikan Permohonan Maaf
Dengan kolaborasi antara aplikasi, sistem data nasional, dan pendamping desa, mekanisme ini menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah optimistis mekanisme usul dan sanggah dapat memperkuat ketepatan sasaran bansos.
Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, data yang dihasilkan tidak hanya lebih akurat, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial ekonomi secara nyata.
Jika jalur ini terus diperkuat, pemutakhiran data bansos 2026 diprediksi menjadi yang paling komprehensif dan partisipatif selama ini.***




