POJOKSATU.id - Pertanyaan tentang kapan cairnya tambahan TPG 100 persen dalam THR dan Gaji 13 akhirnya mendapatkan titik terang.

Berdasarkan rangkuman berbagai sumber serta pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, tambahan TPG tersebut diprediksi cair pada bulan Desember 2025.

Meskipun belum ada tanggal pasti dari pemerintah pusat, sejumlah indikator menunjukkan bahwa pencairan sedang bergerak dan proses daerah sudah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: DPR RI Tegaskan! Peralihan PPPK ke PNS Tanpa Regulasi Bisa Picu Kekacauan K1 dan K2, Begini Penjelasannya

Guru diminta memantau informasi resmi dari pemda serta rutin mengecek rekening.

Berikut penjelasan lengkap mengenai prediksi pencairan, mekanisme dana, dan siapa saja penerimanya.

Pencairan Diprediksi Terjadi di Desember Berdasarkan Pola Tahun Lalu

Hingga kini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan tambahan TPG 100 persen, namun berbagai indikator menunjukkan bahwa pencairan kemungkinan terjadi pada Desember 2025.

Baca Juga: Heboh Bupati Gus Irawan Bongkar Surat Kemenhut Soal Penebangan Liar, Sudah Kita Stop Tapi Tiba-Tiba Dibuka Lagi!

Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, mayoritas daerah baru mencairkan tambahan TPG THR dan Gaji 13 di akhir tahun, terutama pada 23 sampai 30 Desember 2024.

Bahkan ada daerah yang baru mengumumkan cairnya tambahan TPG pada Maret 2025 untuk realisasi 2024.

Pola keterlambatan tersebut menunjukkan bahwa pencairan sangat tergantung pada kesiapan administrasi daerah.

Dengan memasuki awal Desember, guru diminta bersiap karena proses serupa diprediksi terjadi kembali.

Aliran Dana Berasal Sepenuhnya dari APBN melalui Transfer ke Daerah

Tambahan TPG 100 persen bukan bagian dari TPG triwulan sehingga alur pencairannya berbeda total.

Dana untuk tunjangan ini bersumber dari APBN, kemudian dialirkan melalui skema Transfer ke Daerah, khususnya lewat komponen Dana Alokasi Umum.

Ketika anggaran sudah ditransfer pusat, barulah pemerintah daerah menyalurkan ke rekening guru yang memenuhi syarat.

Mekanisme ini menjelaskan mengapa pencairan tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Pemerintah daerah menjadi pengendali kecepatan penyaluran, sedangkan pusat hanya bertanggung jawab pada pengiriman anggaran.

Tambahan TPG 100 Persen Setara Dua Kali Gaji Pokok, Dibagi THR dan Gaji 13

Tambahan TPG tahun ini terdiri atas dua komponen.

Baca Juga: Heboh Bupati Gus Irawan Bongkar Surat Kemenhut Soal Penebangan Liar, Sudah Kita Stop Tapi Tiba-Tiba Dibuka Lagi!

Tambahan satu bulan TPG dalam THR.

Tambahan satu bulan TPG dalam Gaji 13.

Totalnya setara dua bulan gaji pokok dan hanya diberikan untuk guru ASN bersertifikasi di daerah tertentu.

Baca Juga: Hati-Hati Salah Info! Ini 3 Cara Resmi Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2025

Ini menjadi kabar baik bagi guru yang selama ini tidak memiliki TPP daerah.

Bagi wilayah yang memenuhi syarat, tambahan ini menjadi penguatan kesejahteraan yang cukup besar menjelang akhir tahun.

Pembayaran dilakukan bersamaan dengan proses penyaluran anggaran daerah.

Hanya Daerah yang Tidak Memiliki TPP Guru yang Berhak Mengajukan

Tambahan TPG ini tidak diberikan kepada semua daerah.

Hanya daerah yang tidak memiliki TPP atau Tukin dari APBD untuk guru yang diperbolehkan mengajukan.

Daerah yang sudah memberikan TPP dianggap telah memberikan dukungan keuangan yang cukup sehingga tidak termasuk penerima tambahan TPG pusat.

Inilah sebabnya jumlah daerah penerima terbatas dan tidak menyentuh seluruh Indonesia.

Regulasi ini termuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum skema tambahan tunjangan ini.

Berkas Daerah Menjadi Penentu, Tidak Lengkap, Tidak Diproses

Dari total 321 daerah yang mengirimkan data, tidak semuanya diproses oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Dosen IPB Panen Kepiting Hasil Program Pengabdian BIMA 2025 di Bekasi

Disebutkan bahwa terdapat sekitar 10 daerah yang berkasnya tidak diproses karena tidak memenuhi standar teknis, format, atau verifikasi APIP.

Artinya, meskipun daerah masuk daftar pengaju, bukan berarti otomatis menerima transfer anggaran.

Semua keputusan bergantung pada kelengkapan administrasi daerah.

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Uang Makan PNS Sesuai Golongan, Mulai Rp35 Ribu sampai Rp41 Ribu

Guru diminta memahami bahwa keterlambatan atau ketidakterimaan bukan bersumber dari pribadi guru, melainkan dari kesiapan dokumen pemerintah daerah.

Cair Tidak Serentak, Bergantung pada Kecepatan Pemda

Karena seluruh proses pencairan berada di tangan pemerintah daerah, setiap daerah memiliki waktu cair yang berbeda-beda.

Baca Juga: RESMI CAIR HARI INI! Cek Nominal Gaji Baru Guru PNS Golongan III Setelah Kenaikan per 1 Desember 2025

Tahun lalu, daerah seperti Bolaang Mongondow Utara, Minahasa, Lamongan, dan sejumlah wilayah lainnya mencairkan TPG 100 persen pada tanggal berbeda sepanjang Desember.

Ada yang cair tanggal 23 Desember, 26 Desember, hingga 30 Desember.

Pola ini hampir dipastikan terulang pada 2025.

Guru diminta tidak membandingkan waktu cair antar daerah dan tetap memantau rekening secara berkala.

Desember Jadi Bulan Kunci Pencairan Tambahan TPG 100 Persen

Meski belum ada tanggal pasti dari pusat, berbagai fakta, pola tahun sebelumnya, serta kondisi administrasi daerah menunjukkan bahwa Desember menjadi bulan paling kuat untuk pencairan tambahan TPG 100 persen THR dan Gaji 13.

Dana sudah dialirkan dari pusat melalui DAU, dan daerah kini dalam tahap finalisasi verifikasi.

Guru diminta terus mengikuti informasi resmi dari pemda, tidak mudah percaya hoaks, serta rutin memeriksa rekening.

Jika proses mengikuti pola tahun lalu, pencairan dipastikan mengalir bertahap mulai awal hingga akhir Desember.***