POJOKSATU.id - Kabar tambahan TPG 100 persen dalam THR dan Gaji 13 memang membawa angin segar bagi guru ASN bersertifikasi.

Namun di balik kabar baik tersebut, muncul kenyataan yang cukup mengecewakan: ada daerah yang sebenarnya masuk daftar pengajuan, tetapi berkasnya tidak diproses oleh Kementerian Keuangan.

Hal ini terungkap dari penjelasan terbaru yang menyebutkan bahwa meskipun terdapat 321 daerah yang mengajukan, tidak semuanya memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru yang Belum Bersertifikasi Segera Cek SIMPKB Masing-masing, Pendaftaran PPG Daljab Periode 5 Kembali Dibuka!

Bahkan disebutkan ada sekitar 10 daerah yang berkasnya gagal diproses sepenuhnya.

Akibatnya, guru di daerah tersebut kehilangan kesempatan menerima tambahan TPG 100 persen tahun ini.

Situasi ini menuai perhatian besar karena banyak guru mengira seluruh daerah dalam daftar otomatis akan menerima pencairan.

Hanya Daerah dengan Berkas Lengkap yang Bisa Diproses

Kementerian Keuangan mensyaratkan bahwa daerah yang ingin menerima tambahan TPG 100 persen harus mengirimkan berkas lengkap sesuai format, termasuk review APIP dan dokumen S14.

Baca Juga: Langkah yang Wajib Dilakukan Bapak Ibu Guru PPG Guru Tertentu Tahap 2 setelah Nomor Serdik Keluar!

Jika salah satu dokumen tidak memenuhi standar, berkas tidak dapat diproses meskipun daerah tersebut masuk daftar pengajuan.

Banyak daerah terkendala pada kelengkapan dokumen teknis yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan guru.

Ketidaklengkapan ini menyebabkan daerah otomatis tidak masuk antrean pencairan.

Guru diminta memahami bahwa status masuk daftar tidak menjamin daerah langsung menerima dana tambahan.

Hanya daerah yang lolos verifikasi administrasi yang berhak diproses.

Sekitar 10 Daerah Dinyatakan Tidak Diproses

Dalam penjelasan terbaru, disebutkan bahwa dari 321 daerah pengaju, terdapat sekitar 10 daerah yang berkasnya tidak diproses sama sekali.

Meski tidak disebutkan nama-nama daerah tersebut, informasi ini menunjukkan bahwa tidak semua daerah mampu memenuhi standar Kemenkeu.

Baca Juga: Resmi! Skema Paruh Waktu Tamat, PPPK 2025 Gelar Pelantikan Massal Setelah Revisi UU ASN!

Beberapa alasan umum berkas tidak diproses antara lain dokumen tidak lengkap, data tidak sesuai, atau kurangnya verifikasi APIP.

Keadaan ini menyebabkan daerah secara otomatis terdiskualifikasi dari penerimaan tambahan TPG 100 persen.

Guru di daerah tersebut disarankan memantau informasi resmi dari dinas pendidikan untuk mengetahui status sebenarnya.

Baca Juga: Resmi! Skema Paruh Waktu Tamat, PPPK 2025 Gelar Pelantikan Massal Setelah Revisi UU ASN!

Situasi ini sekaligus menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah terkait tata kelola administrasi.

Tidak Semua Daerah Penerima THR TPG 100 Persen Otomatis Ajukan Berkas

Penting dipahami bahwa tidak semua daerah mengajukan berkas untuk menerima tambahan TPG.

Beberapa pemerintah daerah tidak mengirimkan data ke pusat meskipun guru di wilayahnya memenuhi kriteria penerima.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Berkas Lengkap! Pencairan TPG THR Tinggal Menunggu

Hal ini bisa terjadi karena kendala teknis, minimnya koordinasi, atau keterlambatan internal.

Ada juga daerah yang merasa tidak perlu mengajukan karena gurunya telah menerima TPP atau tukin dari APBD.

Alhasil, guru di wilayah tersebut memang tidak masuk kategori penerima tambahan.

Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan guru, padahal keputusan administrasi sepenuhnya di tangan pemerintah daerah.

Guru ASN Penerima TPP Tidak Berhak Menerima Tambahan TPG 100 Persen

Sesuai regulasi dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, tambahan TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tukin daerah.

Guru yang menerima tunjangan daerah dari APBD tidak dimasukkan ke daftar penerima meskipun memenuhi syarat lain.

Ini menjadi alasan utama mengapa tidak semua daerah termasuk dalam program ini.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Berkas Lengkap! Pencairan TPG THR Tinggal Menunggu

Guru di daerah pemberi TPP tetap menerima haknya melalui skema yang berbeda.

Kebijakan ini memastikan bahwa tambahan TPG diberikan kepada guru yang belum mendapatkan dukungan anggaran dari daerah.

Pencairan Tidak Serentak, Tergantung Kesiapan Daerah

Proses pencairan tambahan TPG 100 persen sangat bergantung pada kesiapan administrasi daerah.

Baca Juga: Mulai 2026! PPPK Paruh Waktu Kontrak 1 Tahun dan Bisa Dipindah Instansi, Ini Aturannya Menurut Kepmenpan-RB

Kalimantan Tengah menjadi daerah pertama yang cair, sementara daerah lain menyusul sesuai kelengkapan berkas.

Daerah yang berkasnya lengkap akan lebih cepat menerima transfer dari pusat.

Sebaliknya, daerah yang berkasnya tidak lengkap harus menyelesaikan verifikasi sebelum bisa diproses.

Guru diminta bersabar dan terus memantau informasi resmi dari dinas pendidikan.

Perbedaan waktu pencairan antar daerah adalah hal wajar dalam mekanisme ini.

Masuk Daftar Tidak Menjamin Berkas Diproses

Fakta bahwa ada daerah masuk daftar namun berkasnya tidak diproses menjadi pelajaran penting bagi guru di seluruh Indonesia.

Kelengkapan administrasi menjadi kunci utama penerimaan tambahan TPG 100 persen dalam THR dan Gaji 13.

Guru diminta memantau informasi resmi dari daerah masing-masing dan tidak berasumsi bahwa seluruh daerah dalam daftar otomatis menerima pencairan.

Pencairan baru bisa terjadi jika daerah lolos verifikasi dan berkasnya lengkap.

Semoga tahun ini semakin banyak daerah memperbaiki administrasi sehingga hak guru dapat tersalurkan sepenuhnya.***