POJOKSATU.ID - Wacana penyetaraan hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat setelah DPR RI menyoroti beragam ketimpangan yang selama ini terjadi.

Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), realitasnya memperlihatkan adanya perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS dalam hal karier, tunjangan, hingga jaminan masa depan.

Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang ASN, tuntutan tersebut semakin keras disuarakan oleh pegawai dan lembaga pendidikan yang merasakan dampak langsung ketidaksetaraan tersebut.

 

Ketidakpastian Status dan Diskriminasi terhadap PPPK

Sejak pemerintah mulai merekrut PPPK, harapan agar status mereka bisa disetarakan dengan PNS sangat tinggi.

Baca Juga: Krisis Pangan Mengintai Korban Banjir! Tanda Pemerintah Kewalahan Hadapi Bencana Beruntun di Sumatera?

Namun, perbedaan fasilitas menjadi titik utama kekecewaan. Banyak guru, dosen, dan tenaga fungsional lain merasa berada pada posisi yang tidak setara dalam sistem ASN.

Dalam laporan berbagai lembaga media, perbedaan hak PPPK meliputi:

– Tunjangan yang tidak sepenuhnya mengikuti standar PNS

– Keterbatasan akses Tridarma bagi dosen PPPK

Baca Juga: DOWNLOAD PDF CONTOH SOAL SAS - UAS BAHASA INGGRIS Kelas 6 SD Semester 1, Materi Simple Past Tense, Bentuk Kata Kerja Lampau hingga Possessive Pronoun

– Ketidakpastian jenjang karier

– Tidak adanya jaminan pensiun yang setara

– Implementasi aturan yang berbeda antar daerah

Bagi pegawai di sektor pendidikan, perbedaan ini bukan sekadar persoalan administrasi.

Ini menyangkut kesejahteraan keluarga, penghargaan profesi, hingga kelanjutan karier di masa depan.

 

Sikap DPR, Jika Alih Status Gagal, Satukan Hak

Dalam sejumlah rapat resmi, DPR melalui beberapa anggotanya menegaskan bahwa kesenjangan hak antara PPPK dan PNS tidak boleh dibiarkan.

BAM DPR RI menyatakan bahwa jika alih status PPPK menjadi PNS tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat, maka kesetaraan hak harus diwujudkan tanpa kompromi.

Baca Juga: Bantuan Logistik Tak Datang 5 Hari, Gudang Bulog Sibolga Tapteng Dijarah Warga, Pimpinan Ngaku Maklum

Penyetaraan hak yang dimaksud mencakup:

– Tunjangan kinerja

– Akses karier dan pangkat

– Peluang studi dan pengembangan profesi

Baca Juga: Viral! Nasabah Datangi Bank BRI Cabang Bima Bawa Uang Pelunasan, Pelunasan Ditolak, Agunan Dilelang?

– Fasilitas kepegawaian lainnya

– Jaminan hari tua dan pensiun

Beberapa anggota DPR juga menilai revisi UU ASN adalah momentum untuk merombak ulang sistem ASN agar lebih adil dan profesional.

 

Tuntutan PPPK, Kesetaraan sebagai Hak, Bukan Keistimewaan

Organisasi dan komunitas PPPK telah menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk melalui audiensi dengan anggota legislatif.

Mereka menegaskan bahwa penyetaraan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara terhadap pegawai yang memberi layanan publik.

Usulan utama PPPK mencakup:

Baca Juga: DOWNLOAD PDF CONTOH SOAL SAS - UAS MATEMATIKA Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Materi Operasi Bilangan Bulat Lanjutan Sampai Sifat Tiap Bangun

– Pengakuan hukum bahwa PPPK adalah ASN penuh

– Penegakan asas meritokrasi dalam karier

– Kemudahan untuk peningkatan pangkat

Baca Juga: DOWNLOAD PDF CONTOH SOAL SAS - UAS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Materi Eksposisi, Fiksi sampai Menulis Paragraf

– Penghapusan diskriminasi antar instansi dan daerah

Para pegawai menegaskan bahwa mereka menjalankan kewajiban dan beban kerja yang sama dengan PNS, sehingga perbedaan hak dianggap tidak relevan dengan prinsip keadilan.

 

Tantangan dan Realitas Kebijakan

Meski wacana penyetaraan terus mengemuka, tantangannya tidak kecil. Pemerintah belum mengeluarkan keputusan final terkait nasib PPPK dalam revisi UU ASN.

Baca Juga: DOWNLOAD PDF CONTOH SOAL SAS - UAS Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Akidah Akhlak hingga Toleransi

Ada juga kekhawatiran sejumlah pihak bahwa penyetaraan hak PPPK dan PNS dapat mengubah struktur kepegawaian secara drastis.

Selain itu, implementasi di daerah juga belum merata, sehingga kebijakan pusat sering tidak berjalan seiring regulasi daerah.

Arah perubahan sistem ASN kini berada di tangan DPR dan pemerintah.

Jika alih status PPPK menjadi PNS belum bisa dilakukan, maka penyetaraan hak adalah langkah paling realistis dan mendesak.

Revisi UU ASN harus menjadi ruang reformasi kepegawaian yang adil, transparan, dan menghargai pengabdian tanpa memandang status kontrak.

Baca Juga: Parade Kalkun

Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten, PPPK dapat memperoleh kepastian masa depan, sementara negara mendapatkan tenaga profesional yang stabil dan berdedikasi.***