POJOKSATU.id - Tahapan Lapor Diri ke LPTK bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 akan dimulai pada 30 November 2025.
Bapak ibu guru peserta hanya diberikan Waktu dua hari untuk melakukan tahapan Lapor Diri ini.
Jadi Lapor Diri hanya bisa dilakukan sampai tanggal 1 Desember 2025 saja.
Tak hanya Lapor Diri saja, sejumlah tahapan PPG guru Tertentu Tahap 5 juga dipersingkat.
Berikut jadwal lengkapnya:
1. Pemanggilan peserta di SIMPKB dan konfirmasi kesediaan: 27 sampai dengan 28 November 2025
2. Lapor Diri di LPTK: 30 November sampai dengan 1 Desember 2025
3. Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
4. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1 sampai dengan 6 Desember 2025
5. Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
6. Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja: 9 sampai dengan 11 Desember 2025
7. Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
Baca Juga: Depok Bidik Sukses Tuan Rumah PORPROV 2026, Ratusan Perenang Unjuk Gigi di Amaraish Cup VII
8. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Bapak ibu guru harus bisa memanfaatkan Waktu yang singkat sebaik mungkin.
Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru untuk memahami tahapan Lapor Diri ke LPTK, agar proses bisa berjalan lancer.
Ada dua cara yang bisa dilakukan bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK.
Baca Juga: CEK Daftar Guru yang Dipastikan Tidak Bisa Mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025!
Cara Pertama
1. Akses akun SIMPKB masing-masing
2. Nanti akan muncul notifikasi bahwa bapak ibu guru sudah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan di bagian Bawah terdapat tombol Lapor Diri warna hijau.
3. Klik tombol Lapor Diri warna hijau tersebut kemudian bapak ibu guru akan diarahkan langsung menuju ke link masing-masing LPTK.
4. Nantinya akan ada link khusus untuk melakukan lapor diri, dimana bapak ibu guru diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen atau berkas yang telah ditentukan.
Baca Juga: Satgas Bongkar Modus Gila! 25 Excavator Ilegal Dikubur 6 Meter Demi Tutupi Tambang Timah Haram
Cara Kedua
1. Akses laman resmi ppg.dikdasmen.go.id
2. Klik pada menu 'PPG bagi Guru Tertentu' lanjut gulir ke Bawah sampai menemukan menu 'Mulai Lapor Diri' kemudian klik
3. Akan muncul daftar LPTK, bapak ibu guru klik LPTK masing-masing
4. Bapak ibu guru akan diarahkan masuk ke website masing-masing LPTK kemudian klik pada menu 'Lapor Diri' pada website tersebut
5. Kemudian akan muncul link yang digunakan untuk unggah berkas-berkas Lapor Diri
6. Bapak ibu guru langsung unggah berkas-berkas tersebut sesuai dengan link yang tertera
Itu dia tahapan-tahapan yang dilakukan peserta untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK pada PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025.
***



