POJOKSATU.ID - Pemerintah terus mematangkan skema Single Salary bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Menurut laporan dari media, sistem penggajian baru ini direncanakan berlaku mulai 2026 dan telah dimasukkan ke dalam dokumen anggaran sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.
Single Salary akan menyatukan semua komponen penghasilan gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan.
Baca Juga: UT Perluas 700 Titik SALUT, Bantu 2,5 Juta Lulusan SMA dan SMK yang Nyaris Gagal Kuliah
Lalu, berbagai tunjangan lainnya menjadi satu angka gaji bulanan tunggal yang lebih sederhana dan transparan.
PNS dan PPPK Penggajian Sama, tapi Take-Home Pay Bisa Beda
Meski PNS dan PPPK akan berada dalam skema gaji yang sama, laporan Sumeks Radio menyebut take-home pay tetap berpotensi berbeda.
Perbedaan ini disebabkan adanya variabel yang tidak sepenuhnya diseragamkan dalam skema Single Salary, seperti:
Baca Juga: Terungkap! Ini Cara Kerja Validasi TPG yang Menentukan Cair Tidaknya Tunjangan Guru
1. Beban kerja
2. Risiko jabatan
3. Lokasi penugasan
Baca Juga: Pelajar dan Guru SMK Adu Keahlian di Festival Vokasi Satu Hati 2026
4. Kinerja individu
5. Komponen tunjangan tambahan tertentu
Itu sebabnya, dua ASN dalam grade jabatan yang sama (misalnya PNS vs PPPK), tetap bisa memperoleh gaji bersih berbeda.
Struktur Gaji, Ada Grade Rendah hingga Grade Tertinggi
Dalam proyeksi tabel Single Salary, ASN dengan grade terendah mendapatkan penghasilan minimal.
Sementara pada grade tertinggi penghasilan bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah tergantung grade dan step jabatan.
Baca Juga: Sikat Habis! Zudan Ketok Palu, 13 ASN Resmi di Pecat, Ini Penyebab Utama Mereka Kehilangan Pekerjaan
Menurut Sumeks Radio, skema ini diharapkan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan mudah dipahami masyarakat.
Namun fleksibilitas tunjangan dan penilaian kinerja membuat Single Salary tidak serta-merta membuat PNS dan PPPK seragam total dari sisi gaji bersih.
Gambaran Penghasilan Saat Ini, PNS vs PPPK
Sebelum Single Salary diterapkan, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara penghasilan PNS dan PPPK.
1. Penghasilan PPPK
Baca Juga: Dibekali Langsung Wali Kota, 118 CPNS Palu Ditempa Jadi Benteng Integritas dan Profesionalisme ASN!
Menurut BeritaSatu, gaji pokok PPPK untuk level terbawah saat ini berada pada kisaran Rp 1,9–2,9 juta per bulan.
Besaran penghasilan naik sesuai jenjang jabatan, namun PPPK tidak memiliki komponen pensiun seperti PNS.
2. Penghasilan PNS
Di sisi lain, gaji pokok PNS golongan I memiliki rentang berbeda tergantung subgolongan (IA–ID).
Ditambah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, penghasilan total PNS bisa lebih tinggi.
Namun take-home pay bisa berkurang karena potongan iuran pensiun dan potongan lain.
Baca Juga: Dibekali Langsung Wali Kota, 118 CPNS Palu Ditempa Jadi Benteng Integritas dan Profesionalisme ASN!
3. PNS vs PPPK, Siapa Lebih Untung?
Beberapa analisis menyebut PPPK kadang tampak lebih menguntungkan secara bersih karena lebih sedikit potongan.
Namun dari perspektif manfaat jangka panjang seperti jaminan pensiun, kepastian karier, dan status kepegawaian PNS tetap memiliki nilai berbeda.
Baca Juga: UT Perluas 700 Titik SALUT, Bantu 2,5 Juta Lulusan SMA dan SMK yang Nyaris Gagal Kuliah
Dengan hadirnya Single Salary, kesenjangan komponen gaji diperkecil, tetapi tidak serta-merta menghilangkan seluruh perbedaan take-home pay.
Reformasi Penggajian ASN, Tujuan dan Tantangan
Tujuan utama Single Salary adalah menciptakan sistem penggajian yang:
1. Lebih sederhana
2. Lebih transparan
3. Mudah diawasi
4. Mengurangi disparitas tunjangan antar-instansi
5. Memperkuat kinerja sebagai basis penghasilan
Namun implementasi sistem ini juga memiliki tantangan, terutama memastikan bahwa penyederhanaan tidak menghilangkan fleksibilitas pengelolaan tunjangan sesuai kebutuhan jabatan tertentu.
Selain itu, sistem penilaian kinerja yang adil, objektif, dan terukur menjadi kunci penting keberhasilan Single Salary. Jika tidak, potensi ketimpangan antar-pegawai tetap besar.
Baca Juga: Hoerudin Amin Buka Suara! Honorer Tidak Bisa Dihapus, Ancaman Kekosongan Guru Jika Pemerintah Nekat
Skema Single Salary ASN 2026 merupakan langkah besar pemerintah menyederhanakan dan menstandarkan sistem penggajian PNS dan PPPK.
Meski kedua jenis pegawai akan berada dalam payung gaji yang sama, realitas di lapangan menunjukkan bahwa take-home pay.
Tetap bisa berbeda karena faktor kinerja, risiko jabatan, lokasi, dan komponen tunjangan tertentu.
Perubahan ini menandai pembaruan besar dalam manajemen ASN, tetapi implementasinya membutuhkan sistem penilaian.
Yang kuat dan konsisten agar benar-benar menciptakan keadilan dan transparansi dalam penghasilan ASN di seluruh Indonesia.***




