POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun, kabar baik datang bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada 1 Desember 2025.
Informasi ini disampaikan lewat pengumuman resmi Taspen terkait jadwal pembayaran pensiun yang selalu dilakukan di awal bulan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Usulkan Lulusan SMK Masuk Program Magang Nasional 2026
Namun, di tengah kepastian pencairan, muncul fakta lain yang tak kalah penting.
Pensiunan dari empat kategori golongan terendah dipastikan tetap menerima gaji pokok paling kecil, sesuai regulasi dan struktur pensiun yang berlaku.
Kondisi ini kembali menyoroti kesenjangan nominal antar golongan.
Terutama bagi pensiunan yang selama masa kerja berada pada jenjang karier rendah atau bertugas di daerah dengan keterbatasan kesempatan naik pangkat.
Taspen Tegaskan Pembayaran Sesuai Aturan Lama
PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian atau kenaikan khusus untuk pencairan Desember.
Pembayaran gaji pensiunan tetap menggunakan formula yang berlaku selama ini, berdasarkan golongan, masa kerja, dan ketentuan penetapan pensiun.
Dikutip dari Kaltim Post,28 November 2025, Taspen menyebut:
“Pembayaran pensiun akan dilakukan mulai 1 Desember 2025, dan besaran yang diterima tetap mengikuti ketentuan golongan serta masa kerja tanpa perubahan tambahan,”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun pembayaran dilakukan tepat waktu, tidak ada skema kenaikan mendadak atau tambahan insentif yang memengaruhi jumlah bulan Desember.
Empat Golongan Paling Rendah Masih Jadi Penerima Gapok Terkecil
Struktur pensiun yang digunakan pemerintah membagi kategori pensiunan berdasarkan golongan PNS saat masih aktif.
Dari data perhitungan gaji pensiunan, empat golongan berikut berada pada posisi penerima terendah:
Baca Juga: Social Battery Habis Makin Sering Terjadi: Kenali Sebab dan Solusi Aman Memperbaikinya
1. Golongan I (IA–ID)
2. Golongan II (IIA–IID)
3. Golongan III (IIIA–IIID)
4. Golongan IV (IVA–IVD) pada jenjang awal
Pensiunan dari golongan-golongan tersebut umumnya menerima nominal paling kecil.
Karena masa kerja yang lebih sedikit atau berada di jenjang struktural awal.
Baca Juga: Ketua DPRD Beri Tujuh Mandat untuk ILUNI SMKN 1 Karawang
Meski demikian, aturan ini bukan hal baru. Struktur pensiun mengikuti sistem remunerasi yang sudah berjalan puluhan tahun.
Sehingga pensiunan dengan golongan rendah saat masih aktif otomatis berada pada kategori penerima minimal.
Mengapa Nominal Mereka Tetap Kecil?
Ada beberapa faktor utama yang menentukan besaran pensiun:
1. Golongan Terakhir Saat Bertugas
Golongan rendah berdampak langsung pada besaran gapok pensiun.
2. Masa Kerja yang Terbatas
Banyak pensiunan golongan bawah berhenti bertugas dengan masa kerja lebih pendek dibanding pejabat struktural.
3. Tidak Ada Penyesuaian Per Desember
Pemerintah tidak menambah rapelan atau menaikkan tunjangan khusus akhir tahun.
4. Tidak Ada Revisi Formula Pensiun
Formula perhitungan pensiun yang digunakan pemerintah masih merujuk aturan lama.
Baca Juga: Daftar Nomor Darurat Banjir di Sumatera dan Aceh, Warga Diminta Simpan dan Sebarkan
Akibatnya, meskipun pencairan Desember berlangsung lancar, pensiunan di golongan bawah tetap menjadi penerima nominal paling rendah.
Taspen Minta Pensiunan Cek Data sebelum Pencairan
Selain mengumumkan jadwal pembayaran, Taspen juga meminta para pensiunan untuk memastikan seluruh data rekening dan administrasi sudah benar.
Sering terjadi kasus gaji pensiun tertunda akibat:
Baca Juga: Hamparan Kayu Gelondongan Muncul Usai Banjir Sumatra, Warga Curiga Ada Penebangan Liar
1. Perubahan nomor rekening
2. Kartu ATM kedaluwarsa
3. Kendala otentikasi
4. Nama tidak sesuai dokumen
5. Mitra bayar mengalami gangguan sistem
Karena itu, pengecekan mandiri perlu dilakukan sebelum memasuki tanggal pencairan.
Penting bagi Keluarga Pensiunan
Pensiunan golongan bawah adalah kelompok paling rentan, terutama bagi mereka yang mengandalkan pensiun sebagai penghasilan utama.
Nominal pensiun yang kecil menjadi isu sosial penting di tengah meningkatnya kebutuhan hidup, terutama di kota-kota besar.
Baca Juga: ILUNI SMKN 1 Karawang 2025–2030 Resmi Dilantik
Keluarga perlu memastikan:
1. Data orang tua valid
2. Rekening aktif
3. Otentikasi dilakukan tepat waktu
4. Dokumen administrasi terbarui
Hal ini penting agar pencairan gaji tidak mengalami hambatan, terutama pada bulan Desember yang identik dengan kebutuhan belanja tambahan.***




