POJOKSATU.id - Isu mengenai gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang disebut berada pada nominal terendah Rp1,748 juta kembali menjadi pembicaraan hangat publik.
Angka tersebut memicu banyak tanya, terutama setelah beredar kabar bahwa pemerintah akan menaikkan nominal pensiunan atau melakukan rapel besar-besaran pada akhir tahun.
Isu yang berkembang di media sosial dan kanal video itu membuat para pensiunan bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Rumah Dinasnya Terendam, Bobby Nasution Tetapkan Sumut Tanggap Darurat Bencana Hingga 10 Desember
Namun, PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kebingungan yang muncul di masyarakat.
Penjelasan ini sekaligus menepis beragam spekulasi yang sebagian besar tidak sesuai fakta.
Nominal Rp1,748 Juta, Angka Terendah Berdasarkan Golongan
Angka Rp1,748 juta bukan merupakan nilai rata-rata, melainkan gaji pokok pensiunan paling rendah sesuai golongan dan masa kerja tertentu.
Nominal tersebut mengacu pada ketentuan yang masih berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, besaran pensiun tetap mengikuti struktur golongan dan masa jabatan terakhir saat seseorang pensiun dari instansi pemerintah, TNI, atau Polri.
Pensiunan dengan golongan lebih tinggi tentu menerima nominal yang lebih besar.
Besaran pensiun pun ditetapkan berdasarkan formula baku yang berlaku nasional dan tidak dapat berubah tanpa revisi regulasi pemerintah.
Baca Juga: Isu Fitnah Setoran Mengguncang Subang, Siapa Sebenarnya Bupati Subang Reynaldy Putra?
Taspen Meluruskan Isu Kenaikan dan Rapel
Dalam beberapa minggu terakhir, beredar luas informasi bahwa gaji pensiunan akan naik secara signifikan atau akan ada rapel besar pada Desember 2025.
Informasi ini memicu antusiasme dan kecemasan di kalangan pensiunan. Menyikapi hal tersebut, PT Taspen mengeluarkan penjelasan resmi pada November 2025.
“Saat ini sistem pembayaran pensiun tetap mengikuti PP 8/2024. Jika terdapat perubahan nantinya, akan disampaikan melalui jalur resmi,” ujar Taspen, dikutip dari Kaltim Post, 18 November 2025.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan, termasuk bagi purnawirawan TNI dan Polri.
Baca Juga: Harapan PPPK Jadi PNS Kandas! DPR Tegaskan Tak Ada Jalur Otomatis Tanpa Seleksi
Seluruh pembayaran masih berjalan berdasarkan aturan sebelumnya, tanpa adanya tambahan, penyesuaian, atau rapelan baru.
Mengapa Banyak Hoaks Beredar?
Masifnya informasi tidak akurat tentang kenaikan pensiun muncul dari unggahan media sosial dan video yang mengklaim pemerintah menyiapkan penyesuaian besar untuk pensiunan.
Sebagian narasi menyebut angka tertentu untuk golongan tertentu, bahkan menjanjikan pencairan tambahan pada tanggal tertentu.
Banyak pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang kemudian mempertanyakan kebenaran kabar tersebut karena tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Situasi ini diperparah oleh beredarnya potongan regulasi yang tidak diambil secara utuh, sehingga memunculkan interpretasi keliru.
Klarifikasi Taspen dibutuhkan untuk menghentikan gelombang misinformasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Ini 4 Prasyarat Kenaikan TPP ASN 2026 Untuk Pemda, Dari Kemendagri Yang Tak Boleh Diabaikan
Terutama pensiunan lanjut usia yang bergantung pada informasi resmi untuk mengatur keuangan mereka.
Kondisi Pensiunan dan Pentingnya Regulasi Baru
Isu mengenai nominal pensiun terendah memunculkan kembali diskusi tentang kesejahteraan para pensiunan negara.
Di tengah naiknya kebutuhan hidup, angka pensiun terendah memang dianggap belum ideal bagi sebagian besar purnabakti.
Terutama mereka yang pernah bertugas di instansi dengan risiko tinggi seperti TNI dan Polri.
Namun demikian, perubahan gaji pensiunan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pemerintah harus menerbitkan regulasi baru untuk dapat menyesuaikan nilai pensiun secara nasional.
Hingga saat ini, regulasi tersebut belum dikeluarkan, sehingga Taspen tetap menjalankan pembayaran berdasarkan aturan yang sudah ada.
Baca Juga: UMY Peringkat 1 Nasional di QS Sustainability 2026, Kunci Suksesnya Ada pada Riset Solutif
Pelajari Informasi dari Sumber Resmi
Berita mengenai gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang dimulai dari Rp1,748 juta memang benar adanya.
Tetapi konteksnya adalah angka terendah berdasarkan golongan dan masa kerja, bukan angka rata-rata seluruh pensiunan.
Tidak ada kenaikan ataupun rapel baru hingga pemerintah menerbitkan aturan resmi.
Baca Juga: Viral! ART Curi 5 Keping Emas, Dijual COD Super Murah, Majikan Sampai Tepok Jidat
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar luas di dunia maya.
Setiap kebijakan baru hanya akan berlaku setelah diumumkan melalui jalur resmi oleh pemerintah maupun PT Taspen.***




