POJOKSATU.ID — Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan telah menyetujui pencairan gaji bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk bulan Desember 2025.

Persetujuan ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan gaji PPPK.

Pencairan gaji ini menjadi kabar penting bagi seluruh PPPK terutama bagi mereka yang berada di golongan atas, karena disebut 2 golongan PPPK bisa menerima gaji pokok hingga sekitar Rp 7 juta per bulan.

 

Perpres 11 Tahun 2024, Dasar Hukum Gaji PPPK 2025

Perpres 11/2024 menetapkan skala gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Skema ini berlaku nasional, untuk seluruh jenis PPPK pusat maupun daerah.

Baca Juga: Empat Dimensi

Artinya, besaran gaji pokok PPPK akan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja, semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji pokok.

 

Rincian Gaji PPPK Desember 2025 

Berikut rentang gaji pokok PPPK per golongan seperti yang dimuat Klik Pendidikan:

Golongan Gaji Pokok per Bulan

1. I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Baca Juga: Saat Tumbler Hilang Viral, KCI Datangkan Purnomosidi, Ini Rekam Jejak Sang Bos Baru

2. II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

3. III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

4. IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

5. V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

6. VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

7. VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Baca Juga: Saat Tumbler Hilang Viral, KCI Datangkan Purnomosidi, Ini Rekam Jejak Sang Bos Baru

8. VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan atas (misal XVI–XVII) Mendapatkan gaji hingga sekitar Rp 7 juta/bulan.

Angka sesuai rentang dasar, belum termasuk tunjangan atau benefit lain yang mungkin diterima PPPK.

Salah satu media menyoroti bahwa dua golongan tertinggi PPPK memiliki potensi menerima gaji pokok.

Baca Juga: Dirut KCI Diganti Pas Tumbler Hilang Viral, Netizen Kok Pas Banget Momennya?

Sampai mendekati Rp 7 juta menjadikan kabar pencairan gaji “ACC” oleh Menkeu sangat dinanti oleh banyak PPPK.

 

Pencairan Gaji dan Kepastian Pemerintah

Menurut laporan media tersebut, pencairan gaji PPPK Desember 2025 akan dilakukan sesuai jadwal awal bulan.

Pemerintah memastikan bahwa meskipun belum ada perubahan kebijakan gaji terbaru, skema dari Perpres 11/2024 tetap menjadi acuan.

Artinya, PPPK bisa segera mengecek hak mereka berdasarkan golongan masing-masing.

Hal ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah PPPK terkait keterlambatan atau perubahan gaji di akhir tahun.

Keputusan “ACC gaji” oleh Menkeu memberikan kejelasan dan kepastian finansial bagi PPPK.

 

Apa Arti Bagi PPPK dan Pemerintah

Kejelasan gaji membantu PPPK merencanakan keuangan untuk akhir tahun terutama bagi mereka dengan penghasilan pokok di golongan menengah ke bawah.

Bagi PPPK golongan atas, potensi menerima pokok hingga Rp 7 juta menunjukkan bahwa skema PPPK bisa menjadi pilihan karier yang cukup menjanjikan.

Baca Juga: Dirjen GTK Jelaskan Langkah Guru Jika TPG Tidak Sesuai: Cek Dapodik, Update Rekening, Hingga Audit Nilai

Bagi pemerintah, pencairan tepat waktu menggambarkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan PPPK sebagai bagian dari ASN non-PNS, sekaligus mening­katkan kepercayaan publik terhadap sistem penggajian.

 

Catatan dan Tipikal yang Perlu Diperhatikan

Angka di tabel di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.

Kemudian tunjangan fungsional, tunjangan transportasi, THR, atau tunjangan lainnya sehingga gaji bersih yang diterima bisa berbeda.

Besaran aktual tergantung golongan dan masa kerja (MKG), jadi tidak semua PPPK akan mendapatkan Rp 7 juta itu berlaku untuk golongan tertinggi dengan masa kerja maksimal.

Baca Juga: Beasiswa Spesialis Ala LPDP Khusus Warga DKI, Begini Penjelasan Wagub

Bagi PPPK paruh waktu (jika ada) ketentuan berbeda: pencairan bisa mengikuti kebijakan instansi atau upah minimum wilayah setempat (tergantung ketentuan pemerintah/instansi).

Salah satu media juga menyebut PPPK paruh waktu tetap bisa menerima penghasilan, meski dengan skema berbeda.

Persetujuan dari Menkeu Purbaya atas pencairan gaji PPPK Desember 2025.

Seperti salah satu media, memberi kejelasan bagi seluruh PPPK bahwa gaji pokok akan dibayarkan sesuai skema resmi dalam Perpres 11/2024.

Golongan tertinggi punya potensi menerima hingga sekitar Rp 7 juta per bulan, menjadikan posisi PPPK semakin menarik.

Namun besaran aktual sangat bergantung pada golongan dan masa kerja, dan masih ada faktor tunjangan serta kondisi instansi.***