POJOKSATU.ID - Informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 akhirnya memberikan kejelasan bagi ribuan guru yang mempertanyakan mengapa dana hanya masuk dua bulan.

Dikutip Pojoksatu.id dari kanal edukasi Guru Abad 21 merilis klarifikasi resmi berdasarkan penelusuran fakta per 27 November 2025.

Pencairan TPG Triwulan 4 sebenarnya mulai berjalan sejak 24 November 2025. Namun sebagian besar guru melaporkan bahwa dana yang masuk baru dua bulan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di berbagai wilayah, terutama bagi guru yang rutin memantau perkembangan tunjangan profesi setiap akhir triwulan.

Baca Juga: Peringatan HGN 2025 di Luwu Timur: PPPK Paruh Waktu Terima SK, Guru Wilayah Terpencil Dapat Hadiah Motor

Situasi tersebut kemudian memunculkan dugaan liar, termasuk anggapan bahwa pencairan dua bulan tersebut adalah pembayaran TPG THR 100 persen.

Guru Abad 21 kemudian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Yang cair hanyalah TPG Triwulan 4, bukan TPG THR.

Dua Bulan yang Cair adalah TPG Triwulan 4

Dalam pemaparannya, Guru Abad 21 menyampaikan bahwa pencairan dua bulan tidak ada hubungannya dengan tunjangan tambahan atau THR.

“Yang cair dua bulan itu memang TPG Triwulan 4,” ucap narator video. “Satu bulannya lagi tetap akan dibayarkan melalui realokasi pagu.”

Baca Juga: Jadwal Libur Akhir Tahun Sekolah 2025 di Berbagai Provinsi, Catat Tanggalnya Ya!

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa sebagian guru belum menerima total tiga bulan karena proses administrasi anggaran yang belum tuntas di daerah masing-masing.

Kondisi seperti ini disebut bukan hal baru karena pernah terjadi pada tahun sebelumnya.

Menurut penjelasan kanal tersebut, apabila realokasi pagu tidak mencukupi hingga akhir Desember, maka pemerintah akan menggunakan mekanisme carry over.

“Kalau tidak cukup pagunya di 2025, akan dibayarkan melalui carry over,” jelas narator.

Apa Itu Carry Over?

Carry over merupakan mekanisme pembayaran dengan menggunakan anggaran tahun berikutnya untuk menutupi hak pegawai yang belum dibayar pada tahun berjalan.

Proses carry over dianggap lazim dalam pengelolaan anggaran daerah.

Guru Abad 21 menjelaskan bahwa pola pencairan carry over umumnya terjadi pada awal tahun. “Biasanya carry over itu cair pada Januari atau Februari,” katanya.

Baca Juga: 860 Guru Sekolah Rakyat Resmi Dilantik, Layanan Pendidikan untuk Kelompok Rentan Kian Diperkuat

Pernyataan itu merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang memiliki pola serupa.

Dengan demikian, guru yang hanya menerima dua bulan TPG Triwulan 4 tidak perlu khawatir karena sisa satu bulan tersebut bukan hilang atau gagal bayar, melainkan menunggu proses realokasi atau pemindahan anggaran tahun depan.

Bukan TPG THR 100 Persen

Selain menjelaskan status TPG Triwulan 4, kanal Guru Abad 21 juga menegaskan bahwa pencairan dua bulan bukan bagian dari TPG THR 100 persen.

“Sudah fiks bahwa yang cair dua bulan itu bukan TPG THR 100 persen,” jelasnya.

Baca Juga: 860 Guru Sekolah Rakyat Resmi Dilantik, Layanan Pendidikan untuk Kelompok Rentan Kian Diperkuat

Penjelasan ini sangat penting karena banyak guru menyangka bahwa dana dua bulan tersebut merupakan tambahan penghasilan yang biasa diterima menjelang akhir tahun. Faktanya, TPG THR justru belum dicairkan.

Pastinya, guru sertifikasi masih akan menerima tambahan pemasukan dua bulan gaji pokok yang kemungkinan masuk pada bulan Desember.

Prediksi ini merujuk pada pola tahun sebelumnya di mana pencairan TPG THR dilakukan pada akhir tahun setelah proses audit dan penyesuaian anggaran selesai.

Untuk itu, para guru diminta untuk terus memantau perkembangan realokasi pagu yang menjadi kunci penyelesaian sisa pembayaran TPG triwulan 4.

“Kami pun akan pantau bagaimana perkembangan relokasi pagunya. Jika sudah ada informasi dari kementerian, akan kami teruskan kepada para guru,” kata narator.

Pemantauan ini penting karena setiap daerah memiliki kebijakan anggaran berbeda.

Proses penyaluran tunjangan menyesuaikan dengan kesiapan daerah masing-masing, termasuk hasil validasi data guru dalam sistem Dapodik dan Info GTK.

Baca Juga: Tahap 5 PPG Guru Tertentu Hadir dengan Aturan Baru, Peserta Wajib Pembelajaran Mandiri hingga 30 November

Penyebab Terjadi Kekurangan Pembayaran TPG TW4

Dalam penjelasan lanjutan pada video yang sama, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani menyampaikan bahwa selisih atau kekurangan tunjangan kerap terjadi karena data guru belum diperbarui.

Banyak guru yang baru naik gaji berkala, naik pangkat, atau mengubah data rekening belum melakukan pemutakhiran data di Dapodik.

“Jika ada ketidaksesuaian nilai, biasanya bukan pada TPG-nya, tapi pada gaji pokoknya,” kata Prof Nunuk.

Ia menegaskan pentingnya guru memperbarui data secara berkala agar pembayaran tunjangan menjadi tepat.

Baca Juga: PKN STAN vs PTN, Benarkah Kuliah di PKN STAN Sepenuhnya Gratis? Ini Perbandingan Lengkapnya

Kesalahan data seperti rombel tidak linear, jumlah jam tidak sesuai, atau NIK belum padan dapat menghambat pencairan TPG.

Semua data validasi hanya dapat dilihat melalui Info GTK. “Dapodik itu kunci. Jika ada yang tidak sesuai harus segera diperbaiki,” katanya.

Jadwal Pembayaran Sisa TPG TW4

Dirjen GTK juga menegaskan bahwa tidak ada hak guru yang hilang meski terjadi kekurangan pembayaran.

“Enggak usah khawatir, enggak ada uang yang hilang,” kata Nunuk menenangkan.

Ia menambahkan bahwa pembayaran kekurangan akan dilakukan pada triwulan atau semester berikutnya sesuai aturan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Artinya, jadwal pembayaran sisa TPG TW4 2025 yakni pada triwulan pertama tahun 2026.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, guru diharapkan tidak panik apabila menerima tunjangan yang tidak sesuai.

Pemerintah memiliki mekanisme penyesuaian untuk memastikan semua hak dapat diterima sepenuhnya.

Seperti diketahui, seluruh proses tunjangan bersumber dari data dapodik. Artinya guru wajib memastikan datanya selalu akurat. “Rajin-rajin ngecek Info GTK,” pesan narator video.

Ia mengarahkan guru agar segera memperbaiki data melalui operator sekolah atau dinas jika menemukan ketidaksesuaian. Proses ini penting agar pencairan TPG Triwulan berikutnya tidak bermasalah.

Pelajaran dari Pola Pencairan Tahun Ini

Klarifikasi terbaru ini menunjukkan bahwa setiap triwulan pencairan TPG sangat bergantung pada tiga hal utama:

1. Kesiapan anggaran daerah, termasuk pagu yang tersedia.

2. Validasi data dapodik, yang menjadi dasar seluruh kebijakan tunjangan.

3. Koordinasi pusat–daerah, terutama ketika pagu tidak mencukupi dan memerlukan carry over.

Guru yang belum menerima tiga bulan TPG Triwulan 4 akan mendapatkan sisa pembayaran, hanya waktu pencairannya yang berbeda.

Jika realokasi pagu selesai, pembayaran dilakukan Desember. Jika tidak, maka melalui carry over awal 2026.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa pembayaran tunjangan profesi selalu melibatkan proses administratif yang cukup panjang. Meski demikian, hak guru tetap dijamin.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, guru di seluruh Indonesia dapat bernapas lega.
Pencairan dua bulan TPG Triwulan 4 bukan berarti tunjangan dipotong atau hilang.

Satu bulan sisanya sudah dijadwalkan masuk, baik melalui realokasi pagu maupun skema carry over.

Guru hanya diminta terus memastikan kelengkapan data, memperbarui info GTK, dan menunggu proses administrasi anggaran dari pemerintah daerah.***