POJOKSATU.ID - Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa antre di kantor cabang, pendaftaran secara online lewat aplikasi Mobile JKN kini menjadi pilihan paling praktis.
Aplikasi resmi milik BPJS Kesehatan ini memungkinkan pengguna melakukan registrasi dari awal hingga aktivasi kepesertaan hanya melalui ponsel.
Kemudahan ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan kesehatan di Indonesia.
Lewat Mobile JKN, peserta tidak hanya bisa mendaftar, tetapi juga mengelola data, memilih fasilitas kesehatan, hingga mengecek tagihan secara real time.
Baca Juga: Cek Alur Pembelajaran UKPPPG yang Benar dari Pembukaan hingga Penutup
Berikut panduan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi Mobile JKN.
1. Unduh Aplikasi Mobile JKN
Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Pastikan aplikasi berasal dari pengembang resmi BPJS Kesehatan.
Setelah terpasang, buka aplikasi dan pilih menu Daftar untuk memulai proses registrasi.
Baca Juga: Purbaya Meledak, Bea Cukai Dikasih Waktu 1 Tahun, Kalau Gagal Siap-Siap Dibekukan!
2. Siapkan Data Diri
Untuk membuat akun baru, siapkan beberapa data berikut:
NIK KTP
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nomor HP aktif
Email aktif
Aplikasi akan meminta Anda memasukkan NIK dan data dasar lainnya untuk verifikasi.
Setelah itu, sistem mengirimkan kode OTP ke email atau nomor HP yang didaftarkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Inisiatif Satu Data Kesehatan Nasional, Mengulas Arti, Manfaat, Serta Dampaknya
3. Buat Akun Mobile JKN
Setelah verifikasi, lengkapi data diri seperti nama sesuai KTP, alamat domisili, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
Selanjutnya, buat password untuk login ke aplikasi.
4. Pilih Jenis Kepesertaan
Jika Anda mendaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU, Anda bisa langsung memilih segmen kepesertaan yang sesuai.
Peserta yang didaftarkan oleh perusahaan biasanya sudah memiliki data yang terhubung otomatis di sistem BPJS.
Baca Juga: Imigrasi Resmikan Desa Ancara Jadi Desa Binaan
5. Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah berikutnya adalah memilih FKTP.
Sistem akan menampilkan daftar puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pilih yang paling dekat dengan domisili atau yang paling mudah dijangkau.
6. Lengkapi Dokumen Jika Diminta
Beberapa wilayah meminta dokumen tambahan saat pendaftaran, seperti foto KTP, foto KK, atau foto selfie untuk verifikasi.
Pastikan foto jelas dan data sesuai dengan dokumen kependudukan.
7. Konfirmasi Data dan Simpan
Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.
Jika sudah benar, klik Submit untuk mengirimkan pendaftaran.
Baca Juga: Hingga Kamis Sore, Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor Tapsel Sumut Tembus 23 Orang
Sistem kemudian akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
8. Lakukan Pembayaran Iuran Pertama
Setelah pendaftaran berhasil, peserta wajib melakukan pembayaran iuran pertama agar kepesertaan aktif.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, e-wallet, atau autodebet.
9. Kartu Peserta Digital
Jika pembayaran telah dilakukan, Anda bisa mengakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital langsung di aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: DAM Gelar Cari Aman Skill Competition 2025, Tantang Peserta Uji Etika dan Kemampuan Berkendara
Kartu digital ini sah dan dapat digunakan untuk layanan di fasilitas kesehatan.
Pendaftaran online memberikan sejumlah manfaat.
Pertama, proses dapat dilakukan kapan pun tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Kedua, seluruh tahapan lebih cepat karena verifikasi dilakukan otomatis melalui sistem digital.
Selain itu, peserta bisa langsung mengatur data kepesertaan melalui menu layanan di Mobile JKN.
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair November 2025, Ini Jadwal Lengkap Penyaluran Tahap Akhir Tahun
Digitalisasi BPJS Kesehatan juga mendukung percepatan akses layanan bagi masyarakat.
Fitur-fitur lain seperti antrean online, perubahan FKTP, serta cek tagihan iuran menjadi nilai tambah bagi peserta baru maupun lama.
Mendaftar BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN adalah solusi praktis di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan digital.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat bisa menyelesaikan proses pendaftaran hanya dalam hitungan menit.***




