POJOKSATU.id - Kabar baik datang untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jombang.
Pemerintah daerah memastikan tambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah dinamika regulasi nasional terkait skema PPPK.
Baca Juga: Cara Periksa THT Pakai BPJS Tanpa Biaya, Ini Alur Rujukan hingga Dokumen yang Dibutuhkan
Sekaligus bentuk komitmen Pemkab Jombang meningkatkan kesejahteraan pegawainya.
Tambahan gaji tersebut diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja ribuan PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Dengan kondisi ekonomi yang terus naik, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan performa aparatur daerah.
Tambahan Gaji Mulai Dicairkan Januari 2026
Kepastian pencairan tambahan gaji PPPK Paruh Waktu tersebut disampaikan langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang.
Sebanyak 4.101 PPPK akan menerima tambahan penghasilan tersebut mulai awal tahun depan.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa tambahan gaji ini telah masuk dalam rencana anggaran daerah dan akan dicairkan tepat waktu.
Baca Juga: Mengapa TPG TW 4 ASN Belum Cair? Ini Daftar Penyebab Administratif yang Menahannya
Asalkan tidak ada perubahan kebijakan dari pusat.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen daerah memperkuat kualitas pelayanan melalui peningkatan kesejahteraan SDM.
Arahan Bupati Warsubi Jadi Landasan Kebijakan
Tambahan gaji ini merupakan arahan langsung dari Bupati Jombang, Warsubi, yang meminta jajarannya memberi perhatian lebih pada pegawai honorer dan PPPK yang sudah lama mengabdi.
“Sesuai arahan dari Abah Bupati Warsubi, tambahan gaji untuk PPPK paruh waktu dipastikan jadi, mulai dibagikan Januari 2026,” ujarnya, dikutip dari Radar Jombang, 20 November 2025.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bentuk perhatian dari pimpinan daerah terhadap kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Target 10.000 Unit! Proyek Hunian Pekerja Hadir di 5 Kawasan Industri Strategis
Anggaran Rp 27,4 Miliar Disiapkan Melalui APBD 2026
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Pemkab Jombang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 27,4 miliar dalam APBD 2026.
Angka ini dihitung berdasarkan kebutuhan total tambahan gaji PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.
Kepala BKPSDM Jombang juga memastikan bahwa tambahan gaji akan berkisar sekitar Rp 500 ribu per bulan bagi setiap PPPK Paruh Waktu, menyesuaikan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: Tragis, Ayah Tiri Alvaro Kiano Nugroho Pilih Gantung Diri di Tahanan Polres Jaksel
Anggaran jumbo ini disiapkan sebagai bentuk investasi sumber daya manusia.
Terutama bagi pegawai yang berperan langsung dalam pelayanan administratif dan operasional pemerintahan.
Dampak Positif untuk PPPK dan Pelayanan Publik
Dengan adanya tambahan gaji, PPPK Paruh Waktu di Jombang diharapkan dapat bekerja lebih stabil dan fokus.
Selama ini, sebagian dari mereka mengaku gaji awal masih kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus Imbas Dari Revisi UU ASN, Kabar Baik Atau Buruk?
Tambahan gaji tahun 2026 ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta menekan angka turnover pegawai.
Terutama di sektor pelayanan publik yang sangat membutuhkan tenaga administrasi yang profesional dan stabil.
Tambahan gaji PPPK Jombang yang cair Januari 2026 menjadi kabar menggembirakan di tengah ketidakpastian kebijakan nasional terkait PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang inisiatif untuk memperbaiki nasib pegawai, meski kebijakan pusat tengah berubah.
Bagi PPPK Paruh Waktu di Jombang, Januari 2026 bukan hanya awal tahun, tetapi awal harapan baru dalam perjalanan karier mereka.***




