POJOKSATU.ID - Puluhan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dilaporkan mengundurkan diri hanya dalam hitungan bulan setelah resmi mulai bertugas.
Fenomena ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan ketidakseimbangan aturan kerja di lapangan.
Sebagian besar dari mereka menyampaikan bahwa beban kerja yang diberikan tidak sejalan dengan status paruh waktu yang tertera dalam kontrak.
Dalam praktiknya, mereka dituntut untuk selalu siap siaga melayani masyarakat seperti pegawai penuh waktu.
Sementara itu, penghasilan yang mereka dapatkan tidak mengalami peningkatan berarti dan masih serupa dengan gaji ketika mereka berstatus honorer.
Beban Kerja Tak Sesuai Status Paruh Waktu
Keluhan terbesar para PPPK paruh waktu ini adalah jam kerja yang tidak berbeda dengan pegawai full time.
Mereka menyebut bahwa ritme kerja harian mengharuskan mereka hadir sepanjang waktu, mengikuti pelayanan publik yang berjalan dari pagi hingga sore.
Situasi ini jauh dari konsep paruh waktu yang seharusnya memberikan fleksibilitas jam kerja.
Baca Juga: Jadwal Cair BPNT Tahap 4 Akhir Tahun 2025 di Jawa Barat, Simak Daerahmu Termasuk?
Bahkan, menurut pengakuan beberapa PPPK yang memilih mundur, mereka tetap diminta standby ketika dibutuhkan masyarakat, termasuk di luar jam kerja formal.
Permintaan tersebut dinilai tidak realistis mengingat status mereka hanyalah pegawai paruh waktu.
Selalu Standby Layaknya Pegawai Tetap
Dalam berbagai unit pelayanan publik, kehadiran pegawai tetap dan paruh waktu ternyata dibebankan secara hampir setara.
Mereka menuturkan bahwa tugas-tugas administratif, pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hingga kegiatan koordinasi internal selalu melibatkan pekerja paruh waktu tanpa perbedaan signifikan.
Kewajiban untuk siap kapan saja, menjadi beban mental dan fisik, terutama bagi PPPK yang juga memiliki pekerjaan sampingan atau tanggung jawab keluarga.
Baca Juga: Lengkap! Ini Kriteria, Syarat, dan Proses Verifikasi Penerima PKH 2025 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Alih-alih mendapatkan fleksibilitas, mereka justru merasa terjebak dalam pola kerja penuh waktu dengan tekanan yang sama besar.
Gaji Tetap Rendah, Tak Ada Kenaikan Berarti
Masalah lainnya adalah penghasilan yang tidak berubah dari saat mereka masih honorer.
Padahal dengan beban kerja yang meningkat, para PPPK paruh waktu berharap ada penyesuaian kompensasi yang pantas.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa gaji mereka masih jauh dari standar yang layak, terutama untuk pekerjaan dengan intensitas tinggi.
Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Pria Ngaku Anak Propam Ternyata Warga Sipil dan Mobilnya Cuma Kredit Macet
Beberapa PPPK mengatakan pendapatan mereka bahkan tidak cukup untuk mengimbangi biaya transportasi, makan, dan kebutuhan kerja lainnya.
Situasi ini membuat mereka mengambil keputusan berat untuk meninggalkan posisi tersebut demi mencari pekerjaan yang lebih stabil secara finansial.
Dampak pada Pelayanan Publik
Pengunduran diri massal ini bukan hanya menjadi persoalan bagi individu PPPK, tetapi juga mengganggu kelancaran pelayanan publik di Lombok Tengah.
Kekurangan tenaga kerja membuat beberapa layanan terhambat, sehingga masyarakat ikut terkena dampaknya.
Pemerintah daerah kini tengah menilai kembali skema kerja PPPK paruh waktu untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan baru yang mampu menjawab ketimpangan antara beban kerja dan kompensasi yang diterima tenaga paruh waktu.
Baca Juga: Fakta-fakta Bocah Malang Alvaro Kiano Nugroho Ditemukan Meninggal di Tenjo, Pelaku Ayah Tiri Korban
Pengunduran diri puluhan PPPK paruh waktu di Lombok Tengah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konsep paruh waktu dan praktik di lapangan.
Beban kerja yang setara pegawai full time, kewajiban standby tanpa batas waktu, serta gaji yang tidak mengalami perubahan signifikan membuat banyak PPPK memilih mundur.
Fenomena ini perlu menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan pusat agar kebijakan PPPK paruh waktu tidak menjadi beban baru bagi tenaga kerja maupun kualitas pelayanan publik.***




