POJOKSATU.id - Di penghujung 2025, agenda rekrutmen PPPK paruh waktu 2026 menjadi fokus pembahasan di kalangan tenaga honorer.

Hal ini muncul seiring proses penetapan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025 yang belum seragam di berbagai daerah.

Beberapa pemerintah daerah masih menyusun jadwal penyerahan SK karena terkendala proses penetapan Nomor Induk (NI) dan penyesuaian anggaran.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja dengan sistem jam kerja terbatas dan kontrak yang ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Gaji Setara UMK: PPPK Paruh Waktu Tangerang Terima Lebih dari Rp5 Juta per Bulan

Meskipun bekerja tidak penuh waktu, mereka tetap menerima upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah yang menugaskan.

Penerbitan SK menjadi tahapan krusial, karena dokumen tersebut memuat rincian kontrak, jam kerja, gaji, hingga tanggal mulai bertugas.

Tanpa SK, NI, serta SPMT, pegawai belum dapat mulai bekerja.

Karena setiap daerah memiliki kapasitas anggaran dan kebutuhan tenaga yang berbeda, proses penetapan SK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Baca Juga: CPNS 2026 Belum Pasti Dibuka, BKN Ingatkan Instansi Ajukan Formasi Secara Realistis

Hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai pembukaan seleksi PPPK paruh waktu secara nasional pada 2026.

Hal ini karena rekrutmen PPPK paruh waktu tidak mengikuti mekanisme seleksi terpusat seperti PPPK penuh waktu.

Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, proses pengangkatan model paruh waktu sepenuhnya menjadi kewenangan PPK di daerah, bukan pemerintah pusat.

SK tersebut bisa diartikan sebagai berikut:

-Tidak ada seleksi nasional PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Reformasi Profesi Pendidik: PPG Prajabatan Jadi Jalur Utama ASN Guru di RUU Terbaru

-Pembukaan rekrutmen baru sepenuhnya bergantung pada kebutuhan instansi dan kesiapan anggaran daerah.

-Setiap daerah dapat mengangkat PPPK paruh waktu kapan saja, sepanjang NI dan formasinya telah selesai diproses.

Dengan kata lain, peluang seleksi PPPK paruh waktu 2026 tetap ada, tetapi tidak berlaku serentak secara nasional.

Per November 2025, sejumlah daerah telah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ketua PPI Karawang Apresiasi Suksesnya LKBB 2025

Salah satunya Kota Cimahi, Jawa Barat, yang resmi menyerahkan SK kepada seluruh PPPK paruh waktu pada 3 November 2025, seperti disampaikan melalui laman resmi Pemkot.

Namun, daerah lain yang penetapan NI-nya belum selesai, memilih untuk menjadwalkan pengangkatan pada tahun 2026.

Melihat perkembangan saat ini, peluang adanya rekrutmen baru di 2026 ditentukan oleh faktor-faktor berikut:

-Ketersediaan anggaran dalam APBD masing-masing daerah

-Kebutuhan tenaga tambahan di instansi tertentu

Baca Juga: SMAN 3 Karawang Juara Umum LKBB Tingkat Kabupaten

-Selesainya proses penetapan NI oleh BKN

-Kebijakan PPK terkait besaran beban kerja dan kebutuhan layanan publik

Selama daerah memiliki kebutuhan pegawai dan siap mengalokasikan anggaran, rekrutmen PPPK paruh waktu dapat dilakukan pada 2026 tanpa harus menunggu keputusan pusat.

***