POJOKSATU.id - Guru lulusan PPG 2025 tahap 1 dan 2 sudah mulai menerima sertifikat pendidik atau serdik.

Serdik ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seorang guru telah lulus program sertifikasi dan berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Meski serdik menjadi salah satu syarat pencairan, namun guru ternyata tidak bisa secara otomatis langsung menerima TPG.

Ada berbagai syarat lain yang harus dipenuhi guru untuk bisa menerima TPG.

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Penyebab Guru Belum Terima TPG Triwulan 4 hingga Akhir Bulan November 2025!

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa guru lulusan PPG 2025 akan menerima TPG di tahun 2026 nanti.

Sehingga masih banyak Waktu bagi guru untuk memenuhi berbagai syarat yang dibutuhkan.

Berikut syarat penting yang harus dipenuhi guru untuk menerima TPG:

1. Data valid (NUPTK, rekening, gaji pokok)

2. Info GTK harus valid dan SKTP terbit

Baca Juga: UPDATE Terbaru! Fakta Penting Terkait Status Pencairan TPG 100 Persen dalam THR Tahun 2025!

3. Beban kerja 24 JP, aktif mengajar dan sekolah induk jelas

4. Sertifikat pendidik wajib, tetapi tidak otomatis tunjangan cair

Apabila syarat di atas terpenuhi maka guru baru berhak untuk menerima TPG di tahun 2026.

Berikut ini untuk alur resmi pencairan TPG:

1. Update data di Dapodik

Baca Juga: 4 Informasi Penting Admin GTK yang Harus Ditindaklanjuti Guru sebagai Upaya Mempercepat Pencairan TPG 2026!

2. Validasi Puslapdik

3. Pengusulan calon penerima oleh Dinas

4. Penerbitan SKTP

5. Transfer langsung ke rekening guru

***