POJOKSATU.id - Pemerintah menunjukkan keseriusannya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman jauh dari kekerasan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk mengevaluasi dan menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa regulasi baru hasil penyempurnaan ini ditargetkan mulai berlaku pada semester II tahun pelajaran 2025–2026.
“Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026,” ujarnya dalam forum DKT di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Acara ini dihadiri beragam lembaga lintas sektor, mulai dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak, Komnas Disabilitas, Bappenas, LPSK, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, hingga organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli.
Nah, kolaborasi luas seperti ini memang diperlukan agar penyempurnaan aturan tak hanya berhenti di atas kertas.
Kekerasan di Dunia Maya Meningkat
Mu’ti menyoroti fakta bahwa kekerasan di kalangan pelajar kini tak lagi sebatas kejadian fisik.
Ruang digital, katanya, justru makin marak menjadi arena kekerasan baru. Bahkan tak jarang, konflik di media sosial berujung pada kekerasan fisik di dunia nyata.
Menurut Mu’ti, kondisi ini tak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: Atasi Bad Hair Day dengan 4 Trik Cepat Tanpa Styling Berlebih
Dengan lebih dari 81 juta penduduk Indonesia berada pada kelompok usia sekolah, masalah kekerasan di pendidikan otomatis berkaitan langsung dengan masa depan bangsa.
“Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta,” ujar Mu’ti.
Implementasi Lama Dinilai Terlalu Birokratis
Terkait Permendikbudristek 46/2023, Mu’ti memberikan catatan penting: semangatnya sudah tepat, tetapi implementasinya belum optimal.
Struktur pelaksanaannya dinilai masih terlalu birokratis sehingga tak cukup luwes menjawab dinamika kekerasan di sekolah.
“Kita perlu menerbitkan Permen Dikdasmen yang fokus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Tonggak Baru Pasar Modal Syariah: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di BEI
Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi,” jelasnya.
Terintegrasi dengan Program Pendidikan yang Sudah Berjalan
Mu’ti juga menekankan bahwa penyempurnaan kebijakan ini harus menyatu dengan program yang sudah berjalan.
Diantaranya, seperti Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pembelajaran berbasis deep learning, serta berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti kepanduan, kerohanian, dan aktivitas pembentukan karakter lainnya.
DKT yang berlangsung hingga Kamis (20/11/2025) pun diisi sesi diskusi bersama lembaga pemerintah, masyarakat sipil, pelajar, serta Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK).
Baca Juga: Beauty Budgeting: Cara Tetap Glowing Tanpa Harus Boros Beli Produk
Semua masukan dihimpun untuk memastikan regulasi baru nantinya benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.
Evaluasi Menyeluruh untuk Regulasi Lebih Humanis
Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa forum ini juga membahas hasil evaluasi dari Inspektorat Jenderal dan BSKAP.
“Kami berharap rangkaian kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam mematangkan kebijakan yang berpihak pada peserta didik melalui pendekatan humanis, kultural, dan partisipatif,” ujar Rusprita.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan gerakan pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman yang selaras dengan arah kebijakan nasional dan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. ***




