POJOKSATU.id - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai diberlakukan tahun 2025.

Pada aturan resmi PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan UMK atau UMP masing-masing daerah.

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak bisa otomatis mengalami kenaikan selama masa kontrak.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa nominal gaji PPPK Paruh Waktu akan tetap mengikuti SK Kontrak awal.

Baca Juga: Polda Jateng Temukan Bukti Lain Saat Olah TKP Kedua Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi

Kendati demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Peluang kenaikan gaji ini bisa diperoleh pada saat kontrak diperpanjang.

Selain itu ada beberapa factor yang bisa membuat gaji PPPK Paruh Waktu mengalami kenaikan, di antaranya:

1. Kenaikan UMP atau UMK

Apabila instansi menggunakan UMP dan UMK sebagai acuan gaji, maka kenaikan upah minimum tahunan bisa membuat gaji PPPK paruh Waktu disesuaikan.

Baca Juga: SMPN 1 Banyusari (B) Sabet Dua Gelar Bergengsi di LKBB 2025 Karawang

2. Kebijakan instansi

Kemudian instansi dapat menaikkan gaji apabila terjadi perubahan beban kerja, jam kerja atau pun kebijakan internal yang baru.

PPPK Paruh Waktu juga bisa diangkat menjadi Penuh Waktu.

Perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadu Penuh Waktu bisa dilakukan berdasarkan dua hal berikut:

1. Ketersediaan anggaran pada setiap instansi

Baca Juga: Menpan RB Jelaskan 6 Tahapan Bagi PPPK Paruh Waktu untuk Bisa Menjadi Penuh Waktu di Tahun 2026!

2. Evaluasi kinerja pegawai

Nantinya jika diangkat menjadi Penuh Waktu maka gaji PPPK Paruh Waktu akan otomatis berubah mengikuti gaji dan juga masa jabatan yang berlaku.

***