POJOKSATU.ID — Pemerintah memastikan bahwa tahun 2025 menjadi batas terakhir keberlakuan status honorer di lingkungan instansi pendidikan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen guru ASN ke depan hanya melalui mekanisme seleksi kompetitif berbasis kompetensi.
Pernyataan ini memicu kekhawatiran baru di kalangan guru honorer, terutama mereka yang selama ini bergantung pada pola afirmasi PPPK berbasis masa kerja dan data Dapodik.
Namun, Dirjen GTK memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal apabila guru memenuhi syarat administratif dan mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
2025 Jadi Tahun Terakhir Kebijakan Honorer
Dirjen Nunuk menegaskan bahwa mulai 2025, pemerintah tidak lagi membuka jalur afirmasi.
Adapun pengangkatan otomatis bagi guru honorer yang sebelumnya mengandalkan Dapodik sebagai basis data utama.
Semua proses menuju ASN akan dilakukan melalui mekanisme seleksi reguler yang lebih objektif dan kompetitif.
Dapodik tidak lagi menjadi jalur khusus atau pintu afirmasi. Setelah 2025, guru hanya dapat mengikuti seleksi melalui proses reguler seperti CASN dan jalur PPG.
Cara Guru Honorer Terhindar dari PHK Menurut Dirjen
Nunuk kembali menekankan bahwa guru honorer tidak akan diberhentikan begitu saja, selama mereka memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Terdaftar Resmi di Dapodik
Guru harus sudah terinput dalam sistem Dapodik sebelum data dikunci pemerintah. Dapodik kini berfungsi sebagai data keberadaan guru, bukan sebagai jalur afirmasi PPPK.
Siapa pun yang tidak terdaftar, tidak dapat diverifikasi keberadaannya sebagai tenaga honorer resmi.
2. Memiliki Penugasan Mengajar yang Nyata
Guru wajib aktif mengajar, memiliki beban jam mengajar yang jelas, dan dibutuhkan oleh sekolah untuk mata pelajaran tertentu. Status “tercatat” saja tidak cukup harus ada penugasan riil di kelas.
3. Lolos Verifikasi Sekolah dan Dinas
Sekolah wajib melakukan pengecekan ulang data guru honorer, termasuk kebutuhan formasi, riwayat mengajar, serta jam mengajar.
Dinas Pendidikan kemudian melakukan validasi akhir. Guru yang lolos verifikasi tidak akan terkena PHK.
Baca Juga: 5 Manfaat Besar SKP Disinkronkan ke e-Kinerja, Transparansi, Tunjangan, dan Mutasi Lebih Lancar
4. Mengikuti Seleksi Resmi Setelah 2025
Guru yang tidak masuk kategori PPPK paruh waktu harus mengikuti seleksi CASN reguler.
Dirjen menekankan bahwa selama guru mengikuti prosedur dan memenuhi syarat, mereka tidak akan diberhentikan secara massal.
Perubahan Mekanisme Rekrutmen Guru ASN
Dirjen GTK menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan sistem baru rekrutmen guru ASN yang lebih objektif dan berstandar nasional.
- Tidak Ada Lagi Afirmasi Dapodik
Sebelumnya, guru yang terdaftar Dapodik mendapat peluang lebih besar mengikuti PPPK melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini kini dihentikan.
Mulai 2025, seluruh rekrutmen mengacu pada kompetensi dan kualifikasi melalui jalur:
- PPG sebagai jalur wajib,
Baca Juga: Miris! Sikap Pilih Pilih kasus Jet Pribadi KPU dan Pengadaan Gas Air Mata, Ada Apa Dengan KPK ?
- Seleksi CASN reguler, bukan lagi afirmasi berdasarkan masa kerja.
Model ini disebut sebagai satu pintu rekrutmen guru agar lebih adil dan setara bagi semua pelamar.
Dampak Kebijakan bagi Guru Honorer
Penghapusan honorer memunculkan ketidakpastian bagi guru honorer lama, terutama mereka yang bertahun-tahun berharap pada jalur afirmasi PPPK. Namun pemerintah menegaskan:
- Guru yang telah terdata dan terverifikasi tidak akan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Viral Nikah Siri Dijual Online, Agama Kok Jadi Paket Promo di TikTok!, Begini Respon Ulama
- Guru yang belum masuk database BKN harus ikut seleksi reguler.
- Guru baru tidak bisa masuk Dapodik hanya untuk mendapatkan peluang afirmasi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi titik balik untuk memastikan bahwa seluruh guru ASN memiliki standar kompetensi yang merata dan mengikuti jalur pendidikan profesi yang jelas.
Dirjen GTK memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi guru honorer meskipun kebijakan honorer berakhir pada 2025.
Guru hanya perlu memenuhi syarat administratif, diverifikasi sekolah dan dinas, serta mengikuti seleksi resmi.
Jalur afirmasi resmi dihapus permanen, dan seluruh rekrutmen ASN kembali berbasis kompetensi melalui PPG dan seleksi reguler.***




