POJOKSATU.ID - Pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non ASN dari Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan. Bagaimana dengan guru ASN?
Kenaikan TPG untuk non-ASN ini menjadi bagian dari pendekatan baru pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sambil menyiapkan skema penghasilan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kebijakan ini disampaikan dalam pemaparan evaluasi tata kelola guru dan pembahasan lanjutan RUU Sisdiknas pada 2025, bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu 19 November 2025.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG), Prof Nunuk Suryani, memaparkan rencana perubahan signifikan dalam tata kelola guru dan dosen.
Menurut Nunuk peningkatan TPG bukan hanya soal menaikkan nominal, tetapi juga menyangkut reformasi menyeluruh terhadap struktur penghasilan guru.
Peningkatan TPG non-ASN ini telah diluncurkan presiden dan mulai diimplementasikan pada tahun 2025.
Sementara bagi guru ASN, pemerintah sedang merancang model penghasilan baru yang lebih terintegrasi dengan skema ASN nasional.
Kenaikan TPG Non-ASN
Menurut Prof Nunuk, TPG non-ASN selama bertahun-tahun berada di angka Rp500 ribu.
"Nilai tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan beban kerja guru saat ini," jelas Nunuk di hadapan anggota Baleg DPR RI.
Baca Juga: PPPK Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Tes? BKN Beberkan Faktanya!
Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi Rp2 juta per bulan sebagai bentuk percepatan peningkatan kesejahteraan.
Kenaikan ini disambut positif oleh banyak guru, terutama mereka yang sudah lama mengabdikan diri tanpa kepastian penghasilan yang layak.
Kendati demikian, sejumlah organisasi profesi tetap mendorong agar pemerintah memastikan keberlanjutan pendanaan dan keadilan antar kategori guru.
Arah Kebijakan: Guru Non-ASN Didorong Mendekati Standar ASN
Meski belum menggunakan skema single salary seperti ASN, guru non-ASN kini diposisikan agar dapat menikmati standar kesejahteraan yang lebih setara.
Pemerintah menilai selama ini terdapat kesenjangan signifikan antara guru ASN, PPPK, dan non-ASN.
"Dengan peningkatan TPG, pemerintah ingin menciptakan fondasi yang lebih stabil sebelum melakukan penataan besar pada regulasi payung pendidikan yang sedang dibahas," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyinggung perlunya sistem penghasilan yang berbasis kinerja.
Artinya, ke depan tunjangan tambahan dapat diberikan tidak hanya berdasarkan status kepegawaian, tetapi juga prestasi dan kontribusi guru di satuan pendidikan.
Selain membahas kesejahteraan, pemerintah memaparkan sejumlah persoalan yang masih membayangi guru non-ASN dan ASN, di antaranya:
1. Sertifikasi masih dianggap sekadar syarat administratif
2. Belum ada integrasi antara jalur prajabatan, sertifikasi, dan kenaikan karier
3. Fragmentasi pengelolaan antara pusat dan daerah menyebabkan ketimpangan
4. Regulasi kesejahteraan guru tidak selaras dengan aturan ASN
Masalah-masalah ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di kelas, sehingga reformasi penghasilan guru dianggap perlu dilakukan bersama dengan reformasi kompetensi dan sertifikasi.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Penghasilan Guru ASN
Untuk guru ASN dan PPPK, Prof Nunuk menyampaikan bahwa skema penghasilan baru tengah disiapkan dengan merujuk pada standar nasional ASN.
Tunjangan profesi yang selama ini terpisah dari gaji pokok direncanakan akan digabung, sehingga membuat struktur penghasilan lebih sederhana dan akuntabel.
Pemerintah menyatakan bahwa penggabungan tunjangan ke dalam penghasilan utama akan memungkinkan adanya variasi berbasis kinerja, bukan sekadar administratif.
Hal ini diharapkan dapat mendorong guru meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan hanya mengejar sertifikat.
Dampak ke Guru Non-ASN dan PPPK
Kenaikan TPG non-ASN menjadi Rp2 juta diperkirakan berdampak pada:
1. Peningkatan daya tarik profesi guru di sekolah swasta dan daerah 3T
2. Penguatan posisi guru non-ASN dalam negosiasi gaji dengan sekolah
3. Semakin kecilnya kesenjangan antara guru PPPK dan non-ASN
4. Bertambahnya beban anggaran pemerintah jika kelak diintegrasikan ke skema nasional
Namun, sejumlah pihak meminta pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini tidak hanya bersifat jangka pendek.
Keberlanjutan anggaran disebut menjadi faktor kunci agar guru tidak kembali menghadapi ketidakpastian di tahun-tahun berikutnya.
Dalam lanjutannya, pemerintah menekankan bahwa kesejahteraan guru tidak hanya diukur dari tunjangan.
Perlindungan kerja, pendampingan kompetensi, serta kenyamanan dalam mengajar menjadi faktor penentu lainnya.
Pemerintah juga menyampaikan rencana penguatan Satgas Perlindungan Guru untuk menangani laporan kriminalisasi, kekerasan, hingga tekanan politik yang masih dialami banyak pendidik.
Dengan dasar tersebut, kenaikan TPG non-ASN disebut sebagai langkah awal menuju perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem kerja guru di Indonesia.
Kenaikan TPG non-ASN menjadi Rp2 juta menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di luar skema ASN.
Sementara skema penghasilan baru untuk guru ASN masih dalam proses penyusunan, pemerintah menegaskan bahwa reformasi ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Guru kini berharap kebijakan tersebut dapat berjalan konsisten dan memberikan kepastian jangka panjang bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.***




