POJOKSATU.ID - Masa kontrak PPPK memang memberikan kepastian kerja, namun tidak sepenuhnya menjamin keamanan kerja secara penuh.

Ada sejumlah ketentuan dalam regulasi yang memungkinkan kontrak dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir.

Karena itu, para PPPK perlu memahami aturan yang mengatur hak dan kewajiban mereka dengan lebih teliti.

Pemahaman ini penting agar pegawai dapat mengantisipasi risiko serta menjaga kinerja sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga: DPR Tegas, PPPK Bukan Jalur Karir! Masa Depan Honorer Jadi Tanda Tanya Besar Bagi Publik

Dengan mengetahui batasan dan ketentuan kontrak, PPPK dapat bekerja lebih aman dan terarah.

 

Kontrak PPPK Bisa Diputus Sebelum 5 Tahun

Banyak PPPK beranggapan bahwa kontrak lima tahun bersifat pasti dan tidak dapat diganggu.

Namun, laporan salah satu media menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.

Kontrak PPPK dapat dihentikan lebih cepat apabila pegawai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan instansi.

Baca Juga: Tak Semua Guru Masuk! Inilah Kriteria Prioritas Penerima TPG 100 Persen 2025

Pemutusan kontrak bukan karena hal administratif semata, melainkan didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap perilaku kerja, kedisiplinan, serta kontribusi pegawai terhadap unit kerja.

Artinya, meskipun masa kontrak tercantum lima tahun, status itu tetap mengikat selama pegawai menunjukkan kinerja yang konsisten.

 

Kinerja dan Disiplin Menjadi Faktor Utama

Menurut laporan media, penghentian kontrak lebih awal terjadi apabila PPPK menunjukkan kinerja di bawah ekspektasi atau memiliki rekam jejak disiplin yang buruk.

Dua faktor ini menjadi penilaian inti dalam Sistem Manajemen Kinerja ASN.

Hal yang dinilai antara lain:

1. Beban kerja yang tidak tercapai

Baca Juga: Bupati Aep Pimpin Tabur Bunga di Monumen Rawagede

2. Ketidakhadiran tanpa alasan

3. Pelanggaran perilaku kerja

4. Ketidakmampuan memenuhi target organisasi

5. Ketidaksanggupan menjaga etika dan integritas

Baca Juga: Simak! 5 Faktor Penentu Apakah Tunjangan Profesi Guru 100 Persen Cair untuk Anda

Dalam beberapa kasus, instansi memiliki kewenangan untuk mengevaluasi secara berkala dan memberikan peringatan sebelum kontrak dihentikan.

 

Perpanjangan Kontrak Tidak Otomatis

Perpanjangan kontrak harus melalui evaluasi kebutuhan instansi dan penilaian kinerja pegawai.

Jika instansi menilai pegawai masih dibutuhkan dan menunjukkan kinerja baik, maka kontrak baru dapat dibuat.

Namun, jika kebutuhan organisasi berubah misalnya karena restrukturisasi, efisiensi anggaran, atau adanya pegawai baru maka perpanjangan bisa saja tidak diberikan.

Menariknya, proses perpanjangan kontrak tidak memerlukan pengulangan seleksi di SSCASN. Instansi hanya perlu melaporkan kontrak baru tersebut ke BKN.

Kontrak PPPK yang selama ini dianggap aman selama lima tahun ternyata memiliki mekanisme penghentian lebih awal.

Terutama jika pegawai tidak memenuhi standar kinerja dan kedisiplinan.

Perpanjangan kontrak pun tidak bersifat otomatis instansi harus menilai ulang kebutuhan serta kompetensi pegawai.

Baca Juga: ASPIKA Desak Pemkab Karawang Hentikan Proyek Hiburan Malam Holywings Group

Dengan demikian, PPPK perlu memahami hak dan kewajibannya, menjaga performa kerja, serta mengikuti standar disiplin ASN agar kontrak tetap aman hingga masa berakhir.***