POJOKSATU.id - Isu dugaan rangkap jabatan kembali mencuat, kali ini menimpa seorang guru PPPK di Desa Gandaria yang diduga tetap aktif sebagai staf desa.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi lengkap, laporan publik dan praktik serupa di daerah lain membuat isu ini layak mendapat sorotan serius.
Terutama soal etika ASN, transparansi pemerintahan, dan regulasi terkait PPPK.
Masih terbatas pada laporan audiens dan media lokal, namun dugaan ini mendorong pertanyaan penting.
Apakah PPPK yang menerima gaji pegawai juga boleh menjabat perangkat desa? Dan bagaimana pemerintah menegakkan aturan agar konflik kepentingan tidak terjadi?
Fakta dan Sorotan Utama di Lapangan
1. Dugaan Rangkap Jabatan Guru PPPK
Beberapa sumber lokal menyebut bahwa oknum guru PPPK di Desa Gandaria juga menjalankan tugas sebagai staf desa.
Baca Juga: PPPK Sidoarjo Wajib Tahu! Begini Proses dan Cara Unduh SK Digital via SIASN Usai SPMPT
Dugaan ini beredar di publik dan telah menjadi bahan perbincangan di kalangan warga serta pemerhati ASN.
2. Kasus Serupa Terjadi di Daerah Lain
Isu rangkap jabatan PPPK bukan hal baru.
Sejumlah guru PPPK di wilayah lain pernah dilaporkan merangkap sebagai perangkat atau operator desa.
Praktik ini menimbulkan keprihatinan soal beban kerja, loyalitas pegawai, dan potensi konflik tugas.
3. Regulasi PPPK Belum Tegas
Peraturan tentang PPPK belum secara eksplisit mengatur larangan mutlak bagi PPPK untuk menjabat perangkat desa.
Karena itu, sebagian PPPK melihat rangkap jabatan sebagai peluang karier, sementara publik menilai ini sebagai penyalahgunaan jabatan.
4. Isu Etika dan Transparansi
Jika benar ada PPPK yang merangkap staf desa, muncul pertanyaan etika:
Baca Juga: 5 Alasan Keluarga Guru PPPK yang Tewas di OKU Menolak Otopsi Meski Polisi Merekomendasikan
- Apakah PPPK menggunakan waktu dan gaji secara adil?
- Apakah warga mengetahui bahwa guru tersebut juga staf desa?
- Bagaimana pertanggungjawaban kinerja dan kehadiran jabatan keduanya?
5. Tuntutan Pengawasan dari Pemerintah Lokal
Warga dan pengamat pemerintahan menyerukan agar BKD (Badan Kepegawaian Daerah), KemenPANRB, serta pemerintah desa melakukan audit jabatan.
Serta memastikan tidak ada penyalahgunaan. Kejelasan regulasi dan pengawasan dianggap penting agar netralitas ASN tetap terjaga.
Risiko dan Implikasi dari Dugaan Ini
1. Konflik Kepentingan
PPPK yang merangkap perangkat desa bisa berada dalam posisi “konflik peran” sebagai guru dan sebagai pegawai administrasi desa.
2. Kinerja Terbelah
Beban tugas dua jabatan bisa berdampak pada kualitas pekerjaan, apalagi jika tugas mengajar dan administrasi sama-sama berat.
3. Tuntutan Transparansi
Masyarakat berhak mengetahui status pegawai publik.
Tidak adanya transparansi bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi desa dan ASN.
Baca Juga: Bahan Bom Potassium Chloride Dibeli Pelaku Siswa SMAN 72 via Online, Kelabui Ortu Saat Terima Barang
4. Potensi Pelanggaran Regulasi
Meski belum dilarang secara tegas di semua regulasi PPPK, praktik rangkap jabatan harus diantisipasi agar tidak merugikan publik dan negara.
Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya
1. Pemerintah Daerah (BKD) & KemenPANRB perlu meninjau dan memperjelas regulasi rangkap jabatan PPPK agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
2. Masyarakat dan LSM Lokal bisa melakukan pengawasan terhadap perangkat desa yang merangkap PPPK.
Seperti transparansi data kepegawaian sangat diperlukan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Guru PPPK OKU! Tangan-Kaki Terikat, Luka Memar, hingga Temuan Penting di TKP
3. Aparat Penegak Hukum jika terbukti pelanggaran, bisa memeriksa aspek administrasi dan aset terkait rangkap jabatan.
4. PPPK yang Diduga Merangkap harus memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan menegakkan integritas jabatan.***




