POJOKSATU.ID — Masih banyak orang tua yang percaya bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) hanya diberikan kepada siswa sekolah negeri.
Padahal, menurut aturan resmi Kemendikdasmen, siswa sekolah swasta tetap bisa menjadi penerima PIP selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Miskonsepsi ini membuat sejumlah siswa swasta terlambat mengajukan atau bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak atas bantuan pendidikan.
Artikel ini meluruskan seluruh fakta, dasar hukum, serta cara agar siswa sekolah swasta bisa mengajukan dan menerima PIP di tahun ajaran 2025.
Baca Juga: Keamanan Tangsel Terjaga, Benyamin Angkat Topi untuk Kolaborasi Empat Pilar dalam Siskamling Terpadu
PIP bukan program yang didasarkan pada status sekolah negeri atau swasta.
Fokus utama program ini adalah kondisi sosial ekonomi keluarga, bukan jenis lembaga pendidikan.
Dalam pedoman Kemendikdasmen, siswa penerima mencakup seluruh peserta didik di bawah koordinasi kementerian, termasuk lembaga pendidikan formal swasta.
Selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, sudah memiliki KIP atau KKS, masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), atau direkomendasikan sekolah melalui SKTM.
Baca Juga: Hari Ini UKPPG Guru Tertentu 2025 Masuk Tahap 4, Peserta Diminta Gerak Cepat Siapkan Dokumen
Maka mereka tetap berhak diajukan sebagai penerima PIP.
Dengan kata lain, siswa sekolah swasta tidak kalah berhak dibanding siswa sekolah negeri.
Miskonsepsi yang Perlu Diluruskan
1. PIP hanya untuk siswa negeri.
Salah. Banyak murid sekolah swasta sudah rutin mendapat PIP setiap tahunnya, terutama sekolah swasta kecil di daerah yang siswanya berasal dari keluarga kurang mampu.
2. Sekolah swasta tidak masuk data Kemendikdasmen.
Tidak benar. Seluruh sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berada dalam sistem yang sama dengan sekolah negeri.
3. Nominal PIP untuk sekolah swasta berbeda dengan negeri.
Faktanya, nominalnya sama, karena yang menentukan nominal adalah jenjang pendidikan, bukan status sekolah.
Baca Juga: Siswa Baru Bisa Dapat PIP? Ini Syarat Pengajuan untuk Kelas 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA atau SMK
Berikut besaran resmi PIP Kemendikdasmen untuk semua siswa, termasuk swasta:
SD: Rp 450.000 per tahun
SMP: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun
Nominal tidak akan berkurang maupun berbeda untuk siswa sekolah swasta.
Syarat Siswa Sekolah Swasta agar Bisa Mendapat PIP
Agar dapat diajukan sebagai penerima, siswa sekolah swasta perlu memenuhi salah satu atau beberapa kondisi berikut:
1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Orang tua pemegang KKS atau penerima PKH
3. Terdata dalam DTKS Kemensos
4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Siswa dengan disabilitas
6. Siswa dari keluarga terdampak PHK
7. Siswa dari keluarga rentan miskin
8. Memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa atau kelurahan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Janji Kejar Uang Hasil Korupsi untuk Pendidikan di Era Smartboard Nasional
Sekolah kemudian akan memverifikasi berkas dan memasukkan data siswa dalam sistem pengusulan PIP.
Prosedur Pengajuan PIP bagi Siswa Sekolah Swasta
1. Validasi Data Dapodik
Siswa swasta harus memastikan NISN, NIK, dan data keluarga ter-update di sistem Dapodik sekolah.
2. Pengumpulan Berkas
Orang tua menyerahkan dokumen seperti KK & KTP, KIP/KKS (jika ada), SKTM, Akta kelahiran, dan Kartu pelajar.
3. Verifikasi Sekolah
Wali kelas dan operator sekolah akan menilai kelayakan sesuai kriteria PIP.
4. Pengusulan ke Kemendikdasmen
Sekolah memasukkan data ke sistem usul siswa miskin yang terintegrasi ke pusat.
Baca Juga: Budi Arie Ditolak Mentah-mentah Kader Partai Gerindra, Singgung Soal Etika dan Integritas
5. Penetapan SK Penerima
Jika namanya tercantum dalam SK PIP, siswa berhak menerima dana bantuan.
6. Aktivasi Rekening dan Pencairan
Dana masuk ke rekening yang telah disiapkan (biasanya rekening SimPel). Orang tua wajib mengaktifkan rekening untuk menarik dana.
Tantangan yang Sering Dihadapi Sekolah Swasta
Data Dapodik yang tidak sinkron atau belum diperbarui.
Siswa tidak memiliki identitas lengkap (NIK error atau belum tercatat).
Baca Juga: Prabowo Launching Smartboard Education di SMPN 4 Bekasi, Sebut Terbesar di Dunia
Kurangnya informasi kepada orang tua bahwa PIP bisa diajukan untuk siswa swasta.
Kesalahan berkas seperti SKTM tidak valid.
Karena itu, penting bagi sekolah swasta untuk melakukan pemutakhiran data sejak awal tahun ajaran.
Segera buat SKTM bagi keluarga yang belum punya dokumen pendukung lain.
Pastikan NISN aktif dan sesuai data dukcapil.
Ajukan lebih awal sebelum sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik.
Baca Juga: Apakah Penerima PIP Kemendikdasmen Bisa Dicoret karena Pelanggaran? Ini Penjelasan Resminya
Komunikasi aktif dengan wali kelas dan operator sekolah.
Cek status secara berkala melalui aplikasi atau portal Kemendikdasmen.
Siswa sekolah swasta tetap berhak mendapatkan PIP, selama memenuhi kriteria sosial ekonomi dan melalui proses verifikasi sekolah.
Program ini tidak membedakan sekolah negeri dan swasta, sehingga siswa yang membutuhkan tetap bisa memperoleh bantuan pendidikan.
Baca Juga: Prabowo Launching Smartboard Education di SMPN 4 Bekasi, Sebut Terbesar di Dunia
Dengan memahami fakta ini, diharapkan lebih banyak orang tua siswa swasta yang berani mengajukan dan tidak ragu menanyakan hak anaknya di sekolah.***




