POJOKSATU.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menjadi bantalan pendidikan bagi siswa kurang mampu.

Tapi, siapa saja golongan penerima PIP menurut aturan resmi tahun 2025?

Berikut pembahasan lengkap mengenai kriteria penerima PIP, golongan sasaran, dan skema bantuan menurut Kemendikdasmen.

Baca Juga: Jabar Mantapkan Diri sebagai Pusat Investasi Hijau di Asia Tenggara

 

Berdasarkan aturan dan pedoman resmi Kemendikdasmen, berikut golongan utama siswa yang berhak menerima PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Ini menjadi salah satu golongan prioritas. Penerima PIP yang sudah punya KIP akan secara otomatis menjadi kandidat utama. 

2. Siswa dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

PIP ditujukan untuk anak usia 6–21 tahun dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. 

3. Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Anak dari keluarga PKH menjadi salah satu golongan penerima agar biaya pendidikan dapat terbantu. 

Baca Juga: 32.373 Bikers Kumpul di Garut, Silaturahmi Akbar Lintas Generasi

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Siswa yang keluarganya pemegang KKS juga berpeluang besar menerima PIP. 

5. Golongan Khusus

Ada berbagai kategori khusus yang juga disasar, antara lain:

Anak yatim, piatu, atau yatim piatu. 

Siswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. 

Korban bencana alam. 

Anak dari keluarga orang tua yang di-PHK atau dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi ekstrim. 

Siswa yang tinggal di daerah konflik, lembaga pemasyarakatan, atau dari panti sosial.

Siswa drop-out yang kembali sekolah, serta mereka yang mengikuti sekolah nonformal atau kursus. 

6. Siswa Sekolah Swasta

Ada pula kebijakan bahwa siswa sekolah swasta bisa mendapatkan PIP, terutama jika mereka tergolong dari keluarga tidak mampu. 

 

Kemendikdasmen menegaskan pentingnya transparansi, sekolah wajib mengumumkan daftar siswa penerima PIP agar publik dan orang tua bisa melihat siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima. 

Jika siswa belum tercantum tetapi menurut orang tua layak mendapat PIP, sekolah bisa mengusulkan melalui dinas pendidikan setelah validasi data. 

 

Pendidikan yang Lebih Inklusif dengan melibatkan golongan dari KIP, PKH, KKS, hingga siswa disabilitas dan korban bencana, PIP memastikan bantuan mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 3 2025 Cair Oktober–Desember, Ini Waktu dan Cara Mencairkannya Menurut Kemendikdasmen

Mencegah Putus Sekolah dengan golongan risiko putus sekolah seperti anak yatim, atau mereka yang pernah drop-out, mendapat perhatian khusus agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Kesetaraan di Sekolah Swasta dan Negeri, siswa swasta yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah juga diakomodasi, sehingga PIP tidak hanya untuk sekolah negeri.

Cara Cek Jika Kamu Termasuk Golongan Penerima

Akses Sistem Informasi PIP (SiPintar) di pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK. 

Pastikan sekolah kamu menyediakan pengumuman penerima PIP, karena sekolah diwajibkan merilis daftar siswa penerima. 

Baca Juga: Dari Hobi Numpuk Barang jadi Masalah Serius: Tanda-Tanda Hoarding Disorder

Jika tidak tercantum, komunikasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan bisa dilakukan untuk mengusulkan penerima baru (jika memenuhi kriteria).

Catatan Dana PIP dan Nominal

Menurut pedoman resmi, besaran PIP per tahun tergantung jenjang pendidikan:

SD / Paket A: Rp 450.000.

SMP / Paket B: Rp 750.000. 

SMA / SMK / Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kebanyakan siswa. 

Baca Juga: Karya Terbaik Modifikator Dipamerkan di Honda Modif Contest

Untuk siswa kelas akhir, jumlahnya bisa lebih rendah karena periode semester yang lebih pendek.***