POJOKSATU.ID — Untuk tahun 2025, pencairan PIP atau Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar tahap terakhir (Termin III) telah dimulai dan akan berlangsung hingga akhir tahun.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum menerima bantuan dalam termin sebelumnya, inilah kesempatan terakhir untuk mencairkan dana pendidikan tersebut.
Berikut panduan lengkap kapan, untuk siapa, dan bagaimana mencairkan PIP-2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK agar tetap bersekolah dan tidak terbebani biaya pendidikan.
Baca Juga: Dari Hobi Numpuk Barang jadi Masalah Serius: Tanda-Tanda Hoarding Disorder
Pencairan PIP 2025 dibagi dalam tiga termin besar:
Termin I: Februari–April 2025
Termin II: Mei–September 2025
Termin III: Oktober–Desember 2025
Termin III menjadi peluang akhir bagi siswa yang belum cair di termin sebelumnya.
Baca Juga: Karya Terbaik Modifikator Dipamerkan di Honda Modif Contest
Mulai November 2025, sebagian wilayah sudah melaksanakan pencairan PIP Termin III.
Cara mencairkannya:
1. Cek status penerima di situs resmi seperti pip.kemdikbud.go.id atau melalui sekolah.
2. Jika terdaftar, pastikan rekening bank penyalur telah aktif (biasanya Bank Himbara) dan data siswa sudah diverifikasi sekolah.
3. Setelah status Dana Sudah Masuk muncul, siswa atau orang tua dapat mengambil dana melalui bank penyalur: teller, ATM, atau mesin setara sesuai aturan bank.
Baca Juga: Bansos 2025 Disalurkan Sebelum Cuti Bersama Akhir Tahun, Pemerintah Kejar Penyaluran 24/7
Yang berhak menerima PIP Termin III 2025 adalah siswa yang:
Terdaftar di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau non-formal.
Berasal dari keluarga kurang mampu/rentan miskin dan tercatat di DTKS/KIP.
Namanya sudah direkomendasikan melalui sistem dapodik di sekolah.
Bagi siswa yang belum pernah menerima di termin I dan II, kesempatan termin III ini menjadi penutup tahun untuk menyelesaiannya.
Tips Agar Tidak Tertinggal Pencairan
Segera cek status lewat HP atau orang tua dengan memasukkan NISN & NIK.
Pastikan rekening aktif dan data bank penerima sudah diverifikasi.
Ikuti arahan sekolah dan bank penyalur mengenai waktu pengambilan dana.
Baca Juga: Situasi Rumit Kepala Sekolah Plt, Harus Ikut BCKS Tapi Anggarkan Daerah Tidak Siap
Jangan terlambat menuntaskan proses, karena termin III berlangsung hingga akhir Desember 2025 saja.***




