POJOKSATU.ID – Universal Health Coverage (UHC) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi IX DPR RI.
Peristiwa ini mengingatkan pemerintah bahwa keberhasilan program tidak boleh hanya dilihat dari angka cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut legislator, UHC bukan sekadar mematok angka 95% masyarakat sudah terdaftar JKN.
Tetapi bagaimana layanan kesehatan benar-benar bisa diakses, terjangkau, dan berkualitas.
Baca Juga: Pelaku Ledakan Bom SMAN 72 Makin Membaik, Sudah Keluar ICU Kini Dirawat di Kamar Rawat Inap
Peringatan itu disampaikan karena banyak daerah mengklaim berhasil mencapai UHC.
Namun masih ditemukan keluhan serupa: antrean panjang, pasien tidak mendapatkan kamar, standar pelayanan tidak merata, hingga pembiayaan rumah sakit yang terbebani klaim.
Dalam rapat bersama pemerintah dan BPJS Kesehatan, anggota Komisi IX DPR menyampaikan bahwa UHC hanya bisa dicapai jika tiga pilar utama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) berjalan seimbang, yakni:
1. Keanggotaan (coverage kepesertaan)
2. Pelayanan (quality of care)
3. Pembiayaan (sustainability)
Baca Juga: Banyak Terima DM dari Pejabat hingga Diancam Mantan, Ini Alasan Farida Nurhan Betah Menjanda
Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa perlu optimalisasi di seluruh aspek, bukan hanya mengejar angka kepesertaan.
UHC bukan hanya tentang banyaknya peserta BPJS, tetapi apakah mereka menerima layanan layak dan manusiawi.
DPR melihat tren di mana pemerintah daerah berlomba-lomba mempromosikan keberhasilan UHC setelah mendaftarkan warganya sebagai PBI daerah atau peserta mandiri.
Namun, DPR memberi peringatan bahwa fokus berlebihan pada angka berpotensi menutupi persoalan mendasar di lapangan:
1. Mutu layanan tidak merata di RS pemerintah maupun swasta
Ada daerah mencapai UHC, tetapi keluhan pasien tetap tinggi.
Mulai dari layanan IGD yang lambat hingga kamar perawatan yang penuh.
2. Pembiayaan JKN rawan defisit
Jika semua dikejar masuk sebagai peserta, tetapi tidak ada penguatan pembiayaan dan iuran tidak sesuai analisis aktuaria, sistem bisa jebol.
3. Beban rumah sakit bertambah, klaim lambat cair
DPR menekankan masalah klasik yang terus muncul yaitu lamanya proses verifikasi klaim BPJS oleh rumah sakit yang berdampak pada kualitas layanan.
Jika pelayanan tidak ditingkatkan dan pembiayaan tidak diperkokoh, UHC hanya jadi jargon.
Kebijakan KRIS (Kamar Rawat Inap Standar) yang direncanakan berlaku nasional juga menuai perhatian Komisi IX.
KRIS bertujuan menyeragamkan standar kamar rawat inap bagi peserta JKN di seluruh rumah sakit.
Baca Juga: Sepekan Dirawat Intensif Usai Dijedotin Teman ke Meja, Siswa Pendiam SMPN 19 Tangsel Itu Meninggal
Namun, DPR mengingatkan beberapa risiko jika implementasi dilakukan tanpa kesiapan:
1. Banyak RS belum siap dengan penyesuaian fasilitas kamar
Beberapa rumah sakit daerah mengaku membutuhkan investasi besar untuk merenovasi ruang rawat inap agar sesuai standar KRIS.
2. Potensi antrean lebih panjang karena jumlah kamar berkurang
Jika kelas 1, 2, dan 3 dilebur, jumlah ruangan bisa menyusut dan memperpanjang daftar tunggu, terutama di kota padat penduduk.
3. Ketimpangan rumah sakit pusat vs daerah
DPR menilai RS di kota besar lebih siap, sementara RS di pelosok bisa kesulitan memenuhi standar, sehingga memicu ketidakadilan layanan.
Karena itu, DPR meminta pemerintah membuat roadmap pelaksanaan KRIS yang realistis, bertahap, dan berbasis data.
Dalam pernyataan publiknya, legislator menegaskan bahwa UHC seharusnya berarti layanan berkualitas, bukan sekadar angka cantik untuk laporan.
Baca Juga: Sukamaju Bersiap Dinilai Provinsi, Wakil Wali Kota Depok Apresiasi Capaian P2WKSS
Komisi IX meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memperbaiki:
Distribusi dokter, tenaga medis, dan fasilitas, waktu tunggu layanan, transparansi klaim rumah sakit, kecepatan aktivasi peserta PBI, dan pemerataan akses layanan primer dan rujukan.
DPR juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan APBD yang dipakai daerah untuk membiayai kepesertaan UHC.
"Jika masyarakat sudah punya BPJS tetapi tetap tidak dilayani dengan baik, itu bukan UHC. Itu ilusi,” ujar salah satu anggota DPR dalam rapat kerja.
Baca Juga: Warga Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Masih Hidup di Dalam Tas Belanja di Cipayung,
Isu UHC viral di publik bukan tanpa alasan.
Masyarakat semakin kritis, dan DPR pun menegaskan bahwa UHC harus memenuhi tiga unsur: terdaftar, dilayani, dan terlindungi.
Angka kepesertaan bukan tujuan akhir.
Yang terpenting adalah layanan kesehatan benar-benar bisa diakses oleh seluruh warga Indonesia dengan kualitas yang setara dari kota besar hingga pelosok.
Komisi IX memperingatkan bahwa implementasi UHC yang tidak disertai peningkatan layanan justru bisa memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.***




