POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah strategis untuk memperluas perlindungan sosial.

Mulai November 2025, satu juta pekerja informal akan mendapatkan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan alokasi anggaran Rp 25 miliar.

Program ini menargetkan kelompok pekerja non-formal yang kerap berada di garis depan ekonomi, tetapi minim perlindungan sosial.

Program ini menyasar pekerja informal seperti sopir, tenaga kebersihan, pekerja bangunan, seniman, dan profesi non-formal lainnya.

Baca Juga: Rahasia di Balik Julukan Banten sebagai Tanah Jawara

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat menyebut, sebagian besar pekerja di sektor ini belum memiliki perlindungan sosial atau asuransi kerja.

Dengan program ini, mereka bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ini upaya konkret pemerintah provinsi untuk memastikan pekerja informal terlindungi dari risiko kerja, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka. 

Pemprov Jabar menyiapkan Rp 25 miliar untuk menanggung premi asuransi bagi satu juta pekerja informal tersebut.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa UMA Tewas Dibunuh di Rumahnya di Marindal, Pelaku Diduga Bukan Orang Jauh

Pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pendaftaran, pembayaran premi, dan klaim berjalan lancar.

Setiap pekerja informal akan terdaftar dan memperoleh nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, keluarga atau pekerja itu sendiri dapat menerima manfaat sesuai aturan.

Manfaat Program untuk Pekerja

1. Perlindungan Kecelakaan Kerja

Pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja akan mendapatkan santunan medis, biaya perawatan, hingga kompensasi bila cacat atau meninggal.

2. Perlindungan Kematian

Jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau sebab lain yang ditanggung, keluarga pekerja berhak menerima santunan.

3. Ketenangan Finansial

Dengan adanya asuransi, pekerja informal yang berpenghasilan harian atau musiman dapat bekerja dengan lebih tenang karena ada perlindungan dari risiko tak terduga.

Program ini disambut baik oleh serikat pekerja informal dan organisasi masyarakat.

Mereka menilai, langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pekerja yang selama ini kurang terlihat dalam sistem perlindungan sosial.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17 persen Klaim JKP 2025, Dokumen Tidak Valid Jadi Pemicu, Tapi Apa Artinya Bagi Pekerja PHK?

Program ini sangat membantu jika terjadi hal-hal tak diinginkan di jalan.

Pemprov Jawa Barat melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa perlindungan sosial untuk pekerja informal bukan sekadar wacana.

Dengan anggaran Rp 25 miliar untuk satu juta pekerja, pemerintah memberikan kepastian hukum dan finansial bagi kelompok pekerja yang selama ini rawan risiko.

Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Benahi Aturan, Kini Pasien Rujukan Bisa Bebas Pilih, Bisa Tipe A Sekaligus!

Menutup kesenjangan perlindungan antara pekerja formal dan non-formal, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial nasional.***